BKIPM Catat 466.578 Ekor Penyeludupan BL di Jambi, Berhasil Digagalkan

JAMBI – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKPIM) Jambi, selama dua pekan terkahir ini sudah mencatat sebanyak 466.578 ekor penyeludupan Baby Lobster (BL) di Provinsi Jambi yang berhasil digagalkan.

Dilihat dari rekapitulasi BKIPM, Senin (22/4) rincian penggagalan 466.578 baby lobster itu dilakukan pada 4 tempat di Provinsi Jambi. Diantaranya yakni, Kualatungkal, Nipah, Muara Sabak, dan Kampung Laut.

Adapun rincian jumlah Baby Lobster tersebut, yang dimulai dari 11- 21 April 2019 yakni pada 10 April 2019 ada sebanyak 69.305 ekor. Diantaranya, 1,105 ekor baby lobster jenis Mutiara, dan 68.200 ekor jenis pasir.

Selanjutnya, pada 14 April 2019 ada sebanyak 20.00 baby lobster. Sedangkan pada 18 April 2019 sebanyak 246.673 ekor, 10.773 jenis Mutiara dan 235.900 jenis pasir.

Sementara yang terakhir pada 21 April 2019 kemarin, ada sebanyak 130.600 baby lobster. Dengan rincian, 2.200 jenis Mutiara, dan 128.400 jenis pasir.

Untuk itu, disampaikannya dari ratusan ribu baby lobster tersebut, BKIPM mencatat sudah sebesar Rp. 71.190.600.000 kerugian negara yang direnggut.

Diketahui, dari semua hasil penangkapan tersebut, ratusan ribu Baby Lobster ini sudah dilepasliarkan di beberapa tempat di indonesia. Salah satunya, di Pulau Kalimunjawa, yang secara langsung dilapas oleh Kementerian Kelautan dan perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti.

Berikut data rekapitulasi penggalan penyeludupan Baby Lobster dari BKIPM Jambi, dalam kurun waktu 11 April -21 April 2019 :

Rekapitulasi penggagalan Baby Lobster dari BKIPM Jambi

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033