BERITA JAMBI – Dewan pengupahan Kota Jambi memberikan rekomendasi usulan nilai Upah Minimun Kota atau UMK Jambi tahun 2023 sebesar Rp3.230.207,- atau terjadi penyesuaian upah minimum sebesar 8,681 persen dari upah minimum kota Jambi tahun 2022.
Rekomendasi usulan tersebut berdasarkan rapat dewan pengupahan Kota Jambi tanggal 28 November 2022, bertempat di Aula Dinas Ketenagakerjaan, UMKM dan koperasi kota Jambi.
Baca juga : 8 Organisasi Profesi di Jambi Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan
Dalam rapat tersebut turut hadir oleh Unsur Pemerintah, Dewan Pakar/Akademisi, perwakilan badan statistik kota Jambi, perwakilan Apindo/Kadin dan perwakilan serikat buruh dalam hal ini Konfederasi Serikat Buruh seluruh Indonesia.
Usulan upah minimum kota Jambi tahun 2023 tersebut akan di mintakan persetujuan kepada Walikota Jambi untuk selanjutnya di naikkan kepada Gubernur Jambi, dan nantinya penetapan upah minimum kota Jambi tahun 2023 akan menunggu keputusan dari Gubernur Jambi.
Anggota Dewan pengupahan kota Jambi dari unsur serikat buruh Dirton Silalahi mengatakan, bahwa formula penghitungan UMK Kota Jambi tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker No 18 tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dengan menggunakan data Inflasi kota Jambi sebesar 8,09 persen. Serta pertumbuhan ekonomi kota Jambi sebesar 3,94 persen, yang data nya di keluarkan oleh badan pusat statistik.
Baca juga : Teng, UMP Jambi 2023 Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Dirton juga menyampaikan usulan penyesuaian Upah Minimum kota Jambi tahun 2023, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja buruh di Kota Jambi dan dapat merangsang motivasi dalam bekerja. Sehingga berdampak pada peningkatan produktivitas yang akan berdampak positif pada perusahaan.
Dalam rapat pengupahan kota Jambi di atas unsur Apindo dan Kadin Kota Jambi, enggan menandatangani berita acara dan menyatakan walk out dari rapat tersebut. (Red)
