JAKARTA – Ugal-ugalan hingga tabrak dua kendaraan di jalan, seorang wanita muda umur 22 tahun ditangkap polisi. Hal ini dikarenakan, ia kabur setelah menabrak.
Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur, menangkap seorang pengendara mobil diduga terlibat peristiwa tabrak lari, dengan sejumlah pemotor di Jalan Raya Matraman, Jakarta Timur, Jumat (10/4).
Baca juga : Geger Corona di Merangin, 5 Diperiksa, 2 Positif Covid-19
“Pengendara seorang perempuan berinisial DAP (22), ditangkap di rumahnya kawasan Rawa Tengah Galur, Jakarta Pusat,” kata Kanit Laka Lantas Polrestro Jakarta Timur AKP Agus Suparyanto, di Jakarta, Sabtu (11/4) dikutip dari Pojoksatu.id.
DAP ditangkap petugas kepolisian, sebab mengendarai mobil secara ugal-ugalan di jalan, hingga menabrak dua pengendara sepeda motor.
Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Matraman, arah selatan depan City Plaza pukul 21.00 WIB.
Sepeda motor yang ditabrak, saat ini mengalami kerusakan di beberapa bagian, dan satu orang penumpang motor dilaporkan terluka dalam kejadian itu.
Agus mengatakan, kronologi kejadian berlangsung saat kendaraan Toyota Yaris warna hitam B 1190 PYS, yang dikemudikan DAP menabrak sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, dan kendaraan sepeda motor Yamaha Mio G 3165 BRJ yang sedang berhenti di tepi jalan.
“Sehingga mengakibatkan luka, penumpang motor Honda Beat tanpa nopol tersebut, yang bernama Cici Yuliani (24). Luka lecet di bawa ke RS Antam Medika,” ujarnya.
Dalam tayangan akun Instagram @dewisetia_ pengendara, Yaris dilaporkan melarikan diri usai berkendara secara ugal-ugalan.
“Tabrak lari, mobil menabrak tiga motor sekaligus dan langsung kabur, mengarah Rawamangun,” tulis pemilik akun.
Sejumlah pemotor yang berada di lokasi kejadian, sempat mencoba mengejar. Akan tetapi pelaku tidak mau menepi, dan berhasil kabur.
“Saat ini, pengendaranya sedang dimintai keterangan di kantor polisi,” tandasnya. (*)
