SAROLANGUN – Tim gabungan Reskrim Polres Sarolangun dan Tebo, mengakhiri pelarian HA (31) warga Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam , Kabupaten Batanghari yang dibekuk atas penggelapan kendaraan.
Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana SIK M.AP melalui Kapolsek Limun, IPDA H Arman dalam keterangannya kepada awak Media, kronologis kejadian berlangsung pada Kamis (27/07/17) yang lalu. HA (31) melancarkan aksi jahatnya di Jalan Desa Temenggung Kecamatan Limun
Terang Kapolsek, modus HA yakni dengan berpura pura kehabisan minyak dan meminjam sepeda motor korban untuk membeli minyak. Sepeda Motor Merek Honda Bitz warna Hitam bernopol BH 5261 QO atas nama Misriani, malah dilarikan tersangka.
Begitu mendapat laporan, polisi mendapati informasi bahwa, pelaku melarikan diri dan menetap di wilayah Kabupaten Tebo. Tepatnya di Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah.
“Anggota Polsek Limun langsung bertolak kesana. Tentu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Reskrim Polres Tebo,” kata IPDA H Armansyah
Selanjutnya, terang Kapolsek, Selasa (21/11) Polsek Limun bersama Reskrim Polres Tebo membekuk tersangka yang diketahui berada dikontrakannya. HA disergap, tanpa ada perlawanan.
“Saat ini pelaku diamankan di Polsek Limun guna pengusutan lebih lanjut. Untuk barang bukti Sepeda Motor masih dalam pengembangan,” ungkapnya (Rul)
