Terkait Putusan MA Gugatan H M Syaihu
SAROLANGUN – Masih ingat dengan Kasus H.M.Syaihu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sarolangun yang menggugat PDI Perjuangan? dan gugatan itu dimenangkan oleh Syaihu melalui Mahkamah Agung.
Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun dalam waktu dekat ini, akan segera memanggil para pihak tergugat terkait gugatan H. M. Syaihu, mulai dari DPC, DPD, DPP hingga Makamah partai.
Pemanggilan pihak partai ini menyusul keluarnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang juga menguat bahwa PN Sarolangun yang memenangkan H. M. Syaihu masih sah sebagai anggota dan ketua PDI Perjuangan, serta sebagai anggota DPRD dan Ketua DPRD Sarolangun. Selain itu juga memutuskan pihak PDI Perjuangan membayar ganti rugi Rp. 3 Milyar rupiah.
Ketua PN Sarolangun tersebut, melalui bagian kehumasan M. Affan, SH, dikonfirmasikan kemarin mengakui kalau PN Sarolangun telah menerima salinan putusan MA. Selain itu juga pada tanggal 17 September kemarin, pihak penggugat H. M. Syaihu juga sudah mengirimkan permohonan eksekusi kepada PN Sarolangun.
“Permohonan eksekusi sudah kita terima 17 September lalu,”ujar M. Affan.
Selanjutnya, proses yang akan dilakukan oleh pengadilan, adalah akan memanggil pihak-pihak terkait. Mulai dari DPC, DPD, DPP dan Mahkamah Partai PDI Perjuangan.
Berita Hari Ini : Ratusan Petani Jambi Gruduk Gedung DPRD Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya
“Dalam waktu dekat ini kita panggil pihak-pihaknya kita berikan Aanmaning atau peringatan,” sambungnya.
Selain itu, Affan juga menjelaskan bahwa Aanmaning dalam hal ini, maksudnya memberikan peringatan kepada pihak-pihak mau membayar atau tidak sesuai dengan putusan MA. Jika tidak ada yang mau bayar, maka akan dilakukan eksekusi dan penyitaan. Sesuai dengan nilai ganti rugi yang harus dibayar.
“Aanmaning akan kita berikan dua kali. Kalau tidak mau bayar aset bisa disita, ” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Affan juga meminta pihak-pihak yang bersentuhan dengan putusan ini, agar bisa mematuhi norma-norma hukum.
“Harusnya semua pihak harus mematuhi norma-norma hukum. Kalau sebelumnya bolehlah berargumen karena belum ada kekuatan hukum tetap. Tapi sekarang sudah ada kekuatan hukum tetap inkrah dari Makamah Agung, ” pungkasnya.(Ajk)
