MEDAN – Polres Asahan akhirnya berhasil mengungkap tabir kasus penganiayaan yang dilakukan seorang ibu terhadap anak kandung sendiri. Atas keberhasilan ini Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi, SIK mengadakan konferensi pers bersama awak media di markasnya, Rabu tadi (23/05) pukul 11.00 Wib.
Dalam konferensi pers itu Kapolres di dampingi Kasat Reskrim, Kasubbag Humas bersama Kanit PPA, disebutkan, peristiwa tindak pidana kekerasan itu terjadi pada hari Jum’at 18 Mei yang lalu.
“Tersangka ibu kandung sendiri berinisial D alias R Br M berusia 28 Thn, beralamat di Dusun IV Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Asahan Kabupaten Asahan,” ungkapnya.
Sedangkan korban bernama Auliya Patin, balita 3 Thn, berjenis kelamin Perempuan.
Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul tubuh dan wajah korban dengan menggunakan gayung plastik dan tangannya sendiri.
Akibat dari pemukulan itu korban meninggal dunia di rumah pelaku. pada hari Sabtu, 19 Mei 2018 di Dusun lX Desa Simpang Empat.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada pihak penyidik, tersangka memukul anaknya karena merasa kesal pada sang suami.
Kekesalan itu dia lampiaskan kepada balitanya yang tak tahu menahu dengan persoalan ayah bundanya.
Tersangka, dikutip dari Pilarbangsanews.com, sebenarnya tak berniat untuk menghabisi nyawa anaknya. Tapi yang terjadi lein rupanya.
Tersangka sangat amat menyesal dengan perbuatannya sebab buah hati yang telah dilahirkannya tewas ditangan dia sendiri.
Walupun begitu tindakan si ibu ini tetap dikenakan Pasal 80 (3), (4) yo psl 76 c UU RI No 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 dengan ancaman hukuman 15 thn penjara ditambah sepertiganya karena pelakunya orangtua kandung.
