TANJABBAR – Hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada tahun 2019 lalu, ditemukan sekitar Rp. 2 milyar di sejumlah OPD) di Kabupaten Tanjabbar di Warning.
Untuk itu, sejumlah OPD di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar di Warning, dan didesak untuk mengembalikan uang ke negara atas hasil audit BPK tersebut.
Baca juga : Dari 11 Kabupaten/Kota di Jambi, Hanya Merangin Zona Hijau
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjabbar, Encep Jarkasih, Jum’at (21/08/2020).
OPD Wajib Mengembalikan Uang
Ia menyebutkan bahwa sejumlah OPD wajibkan untuk mengembalikan uang temuan BPK tersebut, dengan batas waktu sampai 25 Agustus 2020.
“Semua dinas sudah mendapatkan memo terkait pengembalian tersebut,
itu angkanya diatas Rp1 miliar. Intinya diatas Rp1 miliar. Batas pengembalian itu kan selama 60 hari, dan terhitung itu terakhir sampai 25 Agustus 2020,” tegasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa proses pengembalian temuan itu, telah dilakukan oleh sejumlah OPD. Namun temuan yang paling menonjol adalah temuan terhadap TPP, yang mana belum ada sebelumnya.
“TPP baru tahun ini ada temuan, kita mungkinkan ini karena ada perbedaan pemahaman di pejabatnya, dan ASN nya. Karena kan ada aturan baru TPP itu, atur dalam Perbub nomor 43 tahun 2018,” ujarnya.
Kata Mantan Kepala BKPSDM
“Misalnya ada PNS yang melakukan umroh, dan ini kan TPP nya, seharusnya tidak dibayarkan. Akan tetapi dibayarkan. Temuan semacam ini yang muncul, kerugiannya juga terbilang besar sekitar Rp50 juta untuk TPP,” kata mantan Kepala BKPSDM Tanjabbar ini.
Lihat juga video : Klik Disini
Kata Encep, temuan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ini berada di 20 OPD, di lingkup pemerintahan Kabupaten Tanjabbar.
“Ini menjadi bahan evaluasi untuk ASN, dalam menerapkan atau melakukan pemahaman yang sama, terhadap satu aturan.” Pungkasnya. (hry)
