Teken MoU, Gubernur Minta Zakat Lewat Bank Jambi

BERITA JAMBI – Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S.Sos.,M.H. menghadiri Penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Baznas Provinsi Jambi dengan Bank Jambi. MoU ini menyepakati Zakat lewat Bank Jambi.

Gubernur teken MoU dengan Instansi Vertikal dan OPD Provinsi Jambi, berlanjut pelepasan 54 Orang Mahasiswa Asal Jambi dan 6 orang pendamping yang akan bersekolah di Mesir.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Jambi menginstruksikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jambi untuk menunaikan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jambi melalui Bank Jambi. Kegiatan tersebut berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Rabu (12-01-2022).

Penandatanganan MoU antara OPD dengan Baznas serta Bank Jambi ini adalah kesepakatan para ASN. Selanjutnya memberikan zakat yang akan disalurkan kembali melalui bank Jambi.

“Adapun tujuannya adalah mengintensifkan sumbangan ataupun bantuan amil zakat dari ASN Pemerintah Provinsi Jambi yang jumlahnya cukup besar yaitu sekitar 11.800 ASN,” ujar Al Haris.

Sebagai lembaga yang resmi Baznaz Provinsi Jambi dari pusat sampai daerah memiliki tugas dalam membantu pemerintah daerah untuk mengumpulkan zakat dan penggunaanya. Ada kewajiban dari ASN yaitu 2,5%.

Hari ini kita juga melepas anak Jambi yang akan berangkat study di Kairo sebanyak 54 orang mahasiswa bersama 6 orang pendamping dengan biaya pemberangkatan dibantu oleh Baznas Provinsi Jambi sebesar Rp.414 juta.

Jadi Acuan Penyaluran Zakat

Gubernur Jambi Al Haris sangat mengapresiasi dan menyambut baik (MoU) antara Baznas Provinsi Jambi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Jambi. MoU ini selanjutnya akan menjadi acuan dalam penghimpunan dan penyaluran zakat bagi para ASN. Ini upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi dan meningkatkan pemerataan pembangunan serta mengurangi ketimpangan sosial.

“Saya mengharapkan kerja sama ini akan lebih menggunggah kesadaran bersama (collective awareness) dari ASN. Untuk membantu dalam upaya menanggulangi permasalahan sosial yang ada di sekitar kita guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Ungkap Al Haris.

Al Haris juga mengajak Baznas Provinsi Jambi untuk bisa bersinergi dengan pemerintah daerah dalam upaya mengentaskan kemiskinan yang ada di Provinsi Jambi. Sinergi ini sangat penting, karena pembangunan, terutama pengentasan kemiskinan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi tanggung jawab bersama dengan semua pemangku kepentingan.

Bayar Zakat PNS di Bank Jambi

Dalam kesempatan yang sama Ketua Baznas Provinsi Jambi Hasan Basri, mengucapkan terima kasih pada gubernur. Bilangnya, ini sebuah gebrakan yang sangat luar biasa dalam rangka pengumpulan zakat secara utuh di bank 9 Jambi melalui penandtanganan MoU.

“Baznas Provinsi Jambi kedepan telah merencanakan Rakorda di Kabupaten Merangin yang nantinya akan memberikan gelar kepada Bapak Gubernur Jambi sebagai Bapak Kebangkitan Zakat Provinsi Jambi. Karena berkat gebrakan gebrakan beliau mendorong kemajuan Baznas Provinsi Jambi” Tambah Hasan Basri.

Baca Juga : Bupati Masnah Salurkan Zakat Bersama BAZNAS Muaro Jambi

Pemerintah Provinsi Jambi melalui ASN memiliki potensi zakat yang baik sekali. Hasan Basri bilang, menurut data dari BKD jumlah ASN di Provinsi Jambi ini lebih kurang 11.800 orang. Jika 11 ribu orang saja yang aktif berzakat dengan potensi pendapatan setiap bulan gaji plus TPP lebih kurang Rp.6,6 juta maka terkumpul 1,6 Milyar.

Asumsinya, 1 orang ASN akan wajib zakat 2,5% sebesar Rp.150 ribu.

“Maka potensi zakat yang akan terkumpul dari ASN dalam 1 bulan sebanyak Rp.1,6 miliar,” katanya.

“Potensi zakat tersebut baru dari ASN Provinsi Jambi saja, itu belum dari lembaga vertikal, perusahaan, perorang dan lainnya. Tentunya ini akan membantu dalam memanfaatkan zakat menjadi bentuk zakat produktif yang akan menjadi salah satu upaya dalam meningkatkan ekonomi umat” Tutup Ketua Baznas tersebut.

 

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page