Tak Terima Digugat Cerai, Pria Ini Bakar Motor Hingga Racuni Istrinya

BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki pria ini, hingga nekat bakar motornya. Kabarnya, Ia yang tak terima digugat cerai, juga sempat racuni istrinya. Hal ini terungkap, usai pelaku di tangkap polisi.

Sebelumnya, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan perusakan barang, yang di lakukan TH (26), warga Desa Gentan, Baki, Sukoharjo.

Baca juga : Ngeri, Praktik Prostitusi Online Via Michat di Jambi Menjamur, Layani Hingga 15 Tamu Perhari

Kasus tersebut, di latarbelakangi masalah suami istri, yang dalam proses perceraian. Bahkan pelaku sempat mencoba membunuh dan racuni istrinya, lantara tak terima digugat cerai.

Kasus terjadi pada hari Minggu (5/12), di ketahui pelaku mencuri sepeda motor Honda Beat No. Pol AD 3868 AFB.

Saat itu sepeda motor sedang di gunakan korban Purnami (46), berada di Halaman Parkir Gedung Sejahtera Cemani (GSC). Tepatnya di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Mengetahui motornya hilang, korban dan anaknya Fitri (23) melapor ke Polsek Grogol.

“Beberapa kemudahan penyidik berhasil menemukan sepeda motor tersebut, di Desa Pandeyan, Grogol, di temukan dalam kondisi sudah di bakar,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers di Mapolsek Grogol, Selasa (14/12).

Barang Bukti

Kapolres melanjutkan, setelah memperoleh barang bukti, petugas kemudian melakukan penyelidikan kembali. Dan di temukan bahwa pelaku adalah TH, yang tidak lain adalah suami dari Fitri Agustina.

Pelaku di tangkap petugas di kosnya, di Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

“Selain peristiwa pencurian dan pengrusakan barang tersebut, pelaku juga melakukan percobaan pembunuhan kepada Fitri Agustina. Yaitu dengan cara menaruh racun apotas, yang di masukan kedalam tempat minum di rumah Fitri Agustina,” jelasnya.

“Dan air berisi apotas tersebut sudah sempat diminum oleh Fitri Agustina namun berhasil dimuntahkan, sehingga Ia selamat,” tambahnya.

AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan, bahwa motif dari kejadian tersebut. Hal ini karena pelaku TH ini sakit hati, lantaran proses perceraiannya dengan Fitri Agustina.

Baca juga : Bocah SD di Muaro Jambi Mau Diculik? Polisi Gercep Lakukan Ini

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Tindak Pidana Pencurian dan Perusakan Barang, sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 362 KUHPidana. Dan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara, selama-lamanya lima tahun.

“Dan untuk kasus percobaan pembunuhan, sedang di lakukan penyelidikan oleh petugas. Serta kita masih menunggu hasil laboratorium dari dinas terkait,” tandas Kapolres.

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube