JAKARTA – Ratusan masyarakat mengatasnamakan Jambi, sambangi Gedung KPK-RI di wilayah Kuningan Jakarta Rabu (18/10) pagi. Kedatangan masyarakat yang mengatasnamakan Jaringan Pemantau Kewenangan (JPK) Provinsi Jambi itu mendesak aparat penegak hukum agar segera memproses tindakan korupsi yang terjadi di Jambi.
Hafiz Alatas dalam orasinya menyampaikan, aksi yang dilaksanakan hari ini karena dirinya menilai proses hukum yang terjadi di Provinsi Jambi dalam menindak tindak pidana korupsi sangat lamban. Untuk itu, dirinya beserta masyarakat lainnya melaporkan persoalan korupsi yang ada seperti dugaan penyimpangan penggunaan dan pertanggung jawaban APBD Kota Jambi Tahun 2015.
Selain itu terdapat juga dugaan Skandal Proyek Pipanisasi Tanjung Jabung Barat Tahun 2007-2008-2009-2010 senilai Rp 300 Milyar APBD dan APBN.
“Kami tidak percaya lagi dgn penegakan hukum di Jambi, makanya kami sampai datang ke KPK ini, guna melaporkan beberapa kasus dugaan merampok duit rakyat oleh pejabat daerah dan kroninya,” teriak Hafiz Alatas.
Anca Firmansyah, selaku korlap mengatakan, KPK harus berani dan tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi. Banyak kasus di Jambi yang hanya jalan di tempat.
Tambahnya, selain persoalan korupsi yang melibatkan Pemerintah Kota Jambi, ada juga penyimpangan yang syarat dengan tindak pidana Korupsi diantaranya, Reklamasi Tambang di Kabupaten Sarolangun Tahun 2006-2010, pengemplangan pajak oleh CV. Wira Kayu Abadi di Kabupaten Sarolangun 2006 – 2008.
Lanjutnya, dugaan pungli penerimaan Honorer Kabupaten Sarolangun yang melibatkan keluarga Bupati dan Oknum Pejabat BKN tahun 2010, Kasus dugaan korupsi Rp 33 Milyar di Kabupaten Tebo yang melibatkan Bupati dan Ketua DPRD Tebo.
Dan kasus korupsi yang cukup membuat sok dihari masyarakat, Dugaan korupsi Upah Pungut Pajak Provinsi Jambi Tahun 2010-2012 yang mana melibatkan mantan Gubernur Jambi.
Usai menyampaikan aspirasinya, beberapa orang perwakilan dari pihak JPK Jambi langsung menyampaikan laporan tertulisnya kepada pihak KPK dengan dikawal oleh pihak Kepolisian Polda Metro Jaya.
Hafis usai menyampaikan laporan menegaskan, bahwasanya laporan sudah disampaikan dan telah diterima, dari pihak KPK sendiri meminta waktu 30 hari kedepan akan ada hasil secara langsung, hal itu sendiri akan disampaikan langsung kepada kita yang hadir selaku pelapor. (One)
