TANJABBAR – Pemerintah akan membuat aturan baru. Dimana bagi masyarakat di Tanjabbar, yang tak pakai masker akan kena denda sebesar Rp. 50 ribu.
Diketahui saat ini Pemkab Tanjabbar tengah mengajukan, untuk aturan pengenaan denda tersebut.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tak ingin di denda Rp. 50 ribu, agar dapat menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Serta pakai masker, jika hendak berpergian.
Baca juga : Pemutihan Pajak Segera Berakhir, Samsat Merangin Raup 5,8 Milyar
Baca juga : Selama Pandemi, 91 Orang Ajukan Anak Dibawah Umur Untuk Menikah
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjabbar, Agus Sanusi pada Kamis (17/06/2020).
Ia menyebutkan bahwa wacana itu, tengah diajukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Saat ini katanya, terkait dengan rencana tersebut tengah dilakukan sosialisasi ke masyarakat, guna penerapan kedisiplinan protokol kesehatan.
“Diharapkan masyarakat lebih disiplin, dalam pelaksanaan protokol kesehatan di New Normal ini. Saat ini lagi diajukan ranperda terkait sanksi masyarakat yang tak pakai masker saat bepergian dapat kena denda Rp. 50 ribu,” ujarnya.
Lihat juga video : Klik Disini
Sementara itu, untuk penerapan sanksi Rp. 50 ribu tersebut memang belum berlaku, karena memang payung hukumnya belum ada dan masih di ajukan dalam Ranperda. Namun, pihak terkait sudah melakukan sosialisasi tersebut.
“Belum (ada payung hukumnya) saat ini masih tahap sosialisasi penegakan disiplin,” ungkapnya. (hry)
