Selama Pandemi, 91 Orang Ajukan Anak Dibawah Umur Untuk Menikah

TANJABBAR – Selama Pandemi Covid-19, ada sebanyak 91 orang mengajukan dispensasi kawin, atau anak dibawah umur 19 tahun untuk menikah.

Pengadilan Agama(PA) Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), mencatat terdapat 270 perkara gugatan perceraian yang masuk dari Januari hingga Juni 2020.

Baca juga : PT Agrindo Berulah Kembali, Pecat Karyawan Sepihak

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Zakaria Ansori. Kamis (18/6/20)

Ia menyebutkan bahwa dari 270 kasus perkara gugatan perceraian tersebut, 201 merupakan cerai gugat. Sementara itu, terdapat 69 gugatan perceraian merupakan cerai talak.

“Jadi ada dua gugatan itu cerai gugat dan cerai talak. Untuk cerai gugat itu, istri yang menggugat suami. Sementara untuk cerai talak yang gugat itu suami,” sebutnya.

Dirinya juga menyampaikan, bahwa faktor dari adanya gugatan perceraian ini, di dominasi karena faktor ekonomi dan pihak ketiga.

“Faktor penyebab itu, di dominasi karena ekonomi dan juga perselingkuhan. Jadi memang rata-rata permasalahan, yang diungkapkan pasangan ketika mengajukan gugatan seperti itu,” tuturnya.

Sementara itu, disisi lain kata Zakaria juga terdapat permintaan dispensasi kawin yang diajukan ke PA Kuala Tungkal.

Dispensasi Kawin adalah dispensasi untuk anak dibawah umur 19 tahun, bagi perempuan untuk menikah.

“Selama pandemi Covid 19 ini setidaknya tercatat ada 91 orang yang mengajukan Dispensasi Kawin. Hal ini sesuai dengan aturan yang menyatakan, bahwa anak di bawah umur yang akan melakukan pernikahan perlu mengajukan dispensasi perkawinan.” Ungkapnya.

Lihat juga video : Klik Disini

“Sekarang kan batas minimal menikah usia 19 tahun sesuai dengan aturan baru, yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019. Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan. Baik itu salah satu diantaranya,” Sambungnya. (hry)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033