Tak Dinikahi dan Ditipu 30 Juta, Wanita di Sarolangun Polisikan Pacarnya Yang Sudah Beristri

BERITA JAMBI – Sempat di janjikan akan dinikahi dan uang Rp 30 juta yang di pinjamkannya tak dikembalikan, seorang wanita di Sarolangun polisikan pacarnya yang ternyata pria beristri.

Sebelumnya di ketahui, seorang wanita di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, polisikan pacarnya berinisial HH (44), lantaran menipu uang Rp 30 juta.

Baca juga : Meski di Penjara, Zumi Zola Transfer 20 Juta Tiap Bulan Buat Anaknya

Bukan cuma itu, HH ternyata juga berjanji akan menikahi korban. Padahal sudah memiliki istri dan 3 orang anak.

Tak ayal, karena merasa di tipu dan uang Rp 30 melayang, wanita di Sarolangun ini pun polisikan pacarnya yang sudah beristri dan memiliki 3 orang anak itu.

“Pria ini awalnya sempat menjanjikan kepada korbannya itu, untuk menikahinya. Di suatu waktu yang akan datang, pria ini juga sempat meminjam uang Rp 30 juta. Katanya uang itu buat usaha, tetapi pria ini tak kunjungi nikahi korban. Apalagi korban ini kecewa, lantaran kekasihnya itu masih punya istri dan anak 3,” ujar Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono, kepada wartawan di Mapolres Sarolangun Jambi, Jumat (19/3/2021) di lansir dari Detik.com.

Awal Mulanya

Mulanya, AKBP Sugeng menceritakan, bahwa korban dan pelaku kenal di mulai pada tahun 2008 lalu. Kedekatan keduanya pun, berlanjut hingga korban berkeinginan untuk segera di lamar, sampai akhirnya di janjikan oleh HH.

Seakan memberikan keyakinan penuh, pelaku mendatangi kediaman orang tua korban, serta berjanji akan segera menikahinya.

“Bukannya di nikahi, ternyata janjinya itu tidak pernah ditepati, waktunya selalu meleset terus. Terakhir di janjikan habis lebaran, karena mungkin pihak keluarga korban gerah. Lalu timbul tanda tanya,” ujar Sugeng.

Keluarga korban kemudian meminta HH, untuk bertemu. Ternyata terungkap kalau HH sudah punya istri dan 3 anak, yang berada di luar Jambi.

“Ketahuannya ketika melihat handphonenya, bahwa di situ si pria ini ada foto dengan istri dan tiga orang anaknya,” terangnya.

Tak ayal, korban dan pihak keluarga pun kecewa dan merasa tertipu. Apalagi, korban juga sempat meminjamkan uang puluhan juta.

“Karena tidak menerima atas kelakuan kekasihnya, korban lalu laporkan atas tindakan penipuan. Karena juga ada uang juga Rp 30 juta, yang Ia pinjamkan dengan bukti transfer,” ujarnya lagi.

Dari bukti dan laporan itu, polisi kemudian menangkap pria berusia 44 tahun itu di salah satu tempat. Pria itu juga telah di tetapkan tersangka, setelah polisi melakukan penyelidikan dari laporan yang di terima.

“Tersangka kita kenakan pasal 378 atau penipuan, dengan ancamannya sekitar 5 tahun penjara,” tukasnya.

SumberDetik.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page