Tak Ada Aturan Pungut Biaya Pembangunan, Disdik Akan Panggil Kepsek SMA 8 Merangin

JAMBI – Viralnya dugaan kongkalikong uang iuran Komite di SMAN 8 Merangin, tak hanya menarik perhatian anggota dewan Provinsi Jambi. Akan tetapi juga berujung ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Sebelumnya diketahui, bahwa melihat biaya Rp 70 ribu yang disebut Sekretaris Komite Sekolah, Firdaus Sianturi. Uang perbulan yang diklaim untuk guru honorer dan biaya lain itu, dipertanyakan. Betapa tidak, uang tersebut akhirnya menjadi keluhan dari beberapa orang tua murid, sampai akhirnya penahan sepatu dikaitkan dengan perkara tersebut.

Menanggapi hal itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, melalui Muhammad Arif selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi akan memanggil kepala sekolah tersebut, untuk ditindak lanjuti.

“Nanti saya akan panggil Kepala sekolahnya, dan saya juga akan memberikan somasi dan minta penjelasan darinya. Karena saya kalau mau berbicara banyak sekarang, saya juga belum mengetahui apa permasalahan yang sebenarnya. Saya juga baru jadi Kabid SMA di Disdik ini,” kata Arif sata dikonfirmasi Dinamikajambi.com di ruang kerjanya, Kamis (20/09/2019) sekitar pukul 08.30 wib.

Awalnya, Arif pun sempat kaget mendengar kabar tersebut, mengingat dirinya baru memegang jabatan sebagai Kabid Pembinaan SMA di Disdik Provinsi Jambi itu.

Namun meski demikian, ia pun tidak mau tinggal diam melihat hal itu dan langsung memutuskan untuk memanggil pihak sekolah, yakni Kepsek SMAN 8 Merangin tersebut.

“Nanti setelah saya pulang dari acara di Bali, sekitar hari Kamis, saya akan komunikasikan dengan pihak sekolah dan memanggilnya.” sebutnya pada Dinamikajambi.com.

Selanjutnya bagaimana dengan iuran komite sekolah tersebut? Kabid SMA Disdik Provinsi Jambi itu menjelaskan, bahwa sumbangan yang diminta komite kepada wali murid itu tidak ada dalam aturan.

“Kalau iuran komite, itu yang saya ketahui, itu hanya berbentuk sumbangan seiklasnya untuk membantu kursi yang kurang, dan bukan untuk pembangunan gedung juga. Sumbangan itu pun tidak ditentukan berapa nominalnya, seiklas wali murid berapa sanggupnya.” Tandasnya.

(Nrs)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033