UUPA menyebutkan, kewenangan atas tanah itu digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kebahagiaan, kesejahteraan, serta kemerdekaan yang berdaulat, adil dan makmur. Berdasarkan Pasal 33
UUPA menyebutkan, kewenangan atas tanah itu digunakan untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, kebahagiaan, kesejahteraan, serta kemerdekaan yang berdaulat, adil dan makmur. Berdasarkan Pasal 33