JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris, menyatakan di depan sidang DPRD Provinsi Jambi, bahwa Tahun 2022 akan menjadi tahun pertama penerapan program Jambi Mantap dan Dumisake (Dua Miliar Satu Kecamatan).
“Tahun 2022 merupakan tahun pertama implementasi Visi JAMBI MANTAP, Rancangan KUA PPAS yang di sampaikan ini, juga telah mengakomodir program prioritas pendukung JAMBI MANTAP, antara lain Program DUMISAKE gubernur. Di mana yang di laksanakan melalui dua mekanisme, yaitu belanja pada Perangkat Daerah dan Bantuan Keuangan pada Pemerintah Kabupaten/ Kota/ Desa,” ungkapnya.
Baca juga : Heboh, Mantan Pj Sekda Muaro Jambi Di temukan Tergeletak Dalam Mobil Dinas?
Hal ini di sampaikan Gubernur, saat Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2022, di Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin Sore (18/10).
Hadir di kesempatan ini, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, Para Ketua OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dan pihak terkait lainnya.
Menurut Gubernur, Tahun 2022 masih merupakan tahun pemulihan ekonomi, di mana Pertumbuhan ekonomi Provinsi Jambi di asumsikan pada kisaran 3,1 persen sampai dengan 4,3 persen.
Asumsi ini di buat dengan melihat beberapa indikator atau baseline, di tahun 2021. Di mana ekonomi Jambi di proyeksikan bertumbuh pada kisaran minus 0,25 persen, sampai dengan 2,01 persen.
Pertumbuhan Ekonomi
Selain itu, terdapat prasyarat wajib untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut pada tahun 2021, antara lain keberhasilan penanganan Covid-19. Kemudian dukungan fiskal dan pemulihan ekonomi global.
Sementara untuk laju inflasi, dengan terus melakukan upaya-upaya pengendalian inflasi, serta mengefektifkan TPID. Serta inflasi pada tahun 2022,akan di jaga pada kisaran 3 persen.
Sedangkan asumsi indikator makro daerah lainnya, seperti Tingkat Pengangguran Terbuka di asumsikan sebesar 4,12 persen sampai dengan 5,11 persen. Dengan tingkat kemiskinan pada kisaran 7,05 persen, sampai dengan 7,10 persen.
Ia menjelaskan, rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun 2022, rencana target Pendapatan Daerah berjumlah 4,134 Triliun rupiah.
Jumlah tersebut berkurang sejumlah 159 miliar 819 juta rupiah, jika di bandingkan dengan APBD murni Tahun Anggaran 2021, yang ditetapkan sejumlah 4,294 triliun rupiah atau menurun sebesar 3,72 persen.
Pendapatan Daerah Turun
Penurunan target pendapatan daerah tersebut, di sebabkan oleh penurunan pendapatan transfer Pemerintah Pusat, berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
“Adapun rencana target PAD pada tahun 2022, di proyeksikan sejumlah 1,7 triliun rupiah. Jumlah tersebut bertambah sejumlah 193,01 miliar rupiah, atau naik sebesar 12,81 persen dari target pada APBD murni Tahun Anggaran 2021.” ungkapnya.
“Adapun proporsi PAD terhadap Pendapatan Daerah sebesar 41,12 persen, meningkat jika di bandingkan dengan proporsi tahun 2021 yang tercatat 35,09 persen. Peningkatan nilai nominal terbesar pada target PAD Tahun 2022,terdapat pada Pajak Daerah yang di targetkan sejumlah 1,437 triliun rupiah, jumlah tersebut. Bertambah 198,87 miliar rupiah atau naik 16,06 persen, dari APBD Tahun Anggaran 2021,” tambahnya.
Selanjutnya, Ia menambahkan bahwa target Pajak Daerah tersebut berkontribusi sebesar 84,54 persen, terhadap target Pendapatan Asli Daerah tahun 2022.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan dan mencapai Target PA,D yang telah di tetapkan dengan mengambil langkah-langkah strategis. Dan tentunya pengembangan sistem pelayanan perpajakan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sumber Dari Pendapatan Transfer
Untuk itu, Ia menyatakan pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat, adalah sejumlah 2,4 triliun rupiah. Di mana hang terdiri dari Dana Perimbangan sejumlah 2 triliun 397 miliar rupiah, dan Dana Insentif Daerah sebesar 2,425 miliar rupiah.
Dana perimbangan sejumlah tersebut bersumber dari Dana Transfer Umum, berupa Dana Bagi Hasil sejumlah 471 miliar 753 juta rupiah atau naik sebesar 52,35 persen. Ini di lihat jika di banding target pada APBD Tahun Anggaran 2021,dan Dana Alokasi Umum sejumlah 1,284 triliun rupiah atau turun 3,2 persen. Di bandingkan target APBD murni Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, selain Dana Transfer Umum, Dana Perimbangan juga memuat komponen Dana Alokasi Khusus baik Fisik maupun non fisik.
Dana alokasi Khusus Fisik pada tahun 2022 adalah sebesar 232 milyar 156 juta rupiah, atau meningkat sebesar 20,089 miliar rupiah dari target tahun 2021.
Sedangkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik, mengalami penurunan sebesar 509 miliar 224 juta rupiah. Atau turun 55,45 persen dibandingkan target tahun 2021. Selanjutnya, untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, pada tahun 2022. Di mana yang di proyeksikan sejumlah 34 miliar 371 juta rupiah, atau bertambah sebesar 32 miliar 763 juta rupiah. Ini di banding target pada APBD Tahun Anggaran 2021.
Peningkatan ini salah satunya, bersumber dari hibah luar negeri. Di mana yang di terus hibahkan, untuk program BioCF ISFL sebesar 1,707 miliar rupiah.
“Terhadap kebijakan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, di alokasikan anggaran sejumlah 4 trilyun 671 juta rupiah, yang mencakup Belanja operasional. Lalu belanja modal, belanja tidak terduga dan Belanja transfer.” ucapnya.
“Belanja operasional tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bansos. Di mana separuhnya di alokasikan pada Belanja Pegawai, yang merupakan belanja wajib dan mengikat. Yakni berupa Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Tambahan Penghasilan PNS, Belanja Penerimaan Lainnya.” timpalnya.
Pelaksanaan Program DUMISAKE
Tak ayal, Gubernur pun menyatakan, pada pelaksanaan Program DUMISAKE di 2022 nanti yang bukan kewenangan Pemerintah Provinsi. Namun akan di lakukan melalui mekanisme bantuan keuangan, pada pemerintah Kabupaten/Kota/Desa. Dengan besaran 100 juta rupiah per desa/ kelurahan, atau secara keseluruhan berjumlah 156,2 miliar rupiah.
Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh
Adapun komponen yang di biayai melalui bantuan keuangan ini, adalah bantuan operasional Lembaga Adat Desa/Kelurahan. Honorarium imam masjid, marbot, pegawai syara’ dan guru mengaji/ TPA, bantuan bagi kaum perempuan, fakir miskin, anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Insentif pengelola dana bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jambi serta pembangunan infrastruktur pedesaan.
“Dalam kesempatan ini dapat kami sampaikan pula, bahwa kami mengusulkan sejumlah sub kegiatan. Yang akan di laksanakan, dalam bentuk tahun jamak. Selain mempertimbangkan kemampuan anggaran, hal ini juga di dasarkan pada pertimbangan pekerjaan konstruksi. Yang membutuhkan waktu penyelesaian lebih dari 12 bulan,” tutupnya. (*/Red)
