SUMUT – Raisul Ambia alias Acun (41) warga Dusun III Pipa Besar Desa Alur Cempedak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Sumatera Utara sukses di tangkap petugas Polsek Pangkalan Susu Polres Langkat.
Acun di tangkap polisi karena kasus kepemilikan narkotika jenis shabu, yang di temukan petugas dari dirinya berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip bening ukuran kecil di duga berisi Narkotika jenis Shabu. Berikutnya 2 plastic clip kecil kosong, 1 sekop kecil terbuat dari pipet dan terakhir 1 kotak permen mentos warna biru.
Penangkapan sendiri terjadi pada saat Acun sedang berada di Dusun VI Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, Rabu (10/4/2019) sekira pukul 18.00 Wib.
Penangkapan terhadap Acun dilakukan sesuai LP/ 16 / IV / 2019/ Sek Pkl. Susu, 10 April 2019.
Berikutnya kata Arnold,”Kanit Reskrim beserta anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VI Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu tepatnya di rumah Raisul Ambia alias Acun sering terjadi transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Kapolsek Pangkalan Susu melalui Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan SH.
Di terangkan lebih lanjut, Unit Reskrim yang di pinpin langsung oleh Kanit, Ipda M.Ginting langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku yang bernama Raisul Ambia yang berada dirumahnya.
Masih menurut Hasibuan, selanjutnya petugas dengan di dampingi oleh Kadus VI Desa Sei Siur Zainal Abidin melakukan penggeledahan badan dan rumah pelaku. Berikutnya dari dalam kamar rumah pelaku di temukan yang di duga Narkotika jenis shabu-shabu. Shabu sudah di kemas dalam plastic clip bening kecil dan dimasukkan ke dalam kotak permen mentos warna biru yang disembunyikan dibawah lipatan kain dan terletak di dalam kamar rumah pelaku.
“Sebanyak 3 (tiga) bungkus plastic clip bening ukuran kecil berisi shabu, 2 plastic clip kecil kosong, 1 sekop terbuat dari pipet,” terang Arnold.
Lanjutnya,”dan sewaktu di tanyakan kepada pelaku Raisul Ambia alias Acun, ianya mengakui terus terang bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya,” bebernya.
Terakhir, Arnold Hasibuan menyebutkan guna pengembangan kasusnya, kemudian pelaku dan barang bukti di amankan ke Mapolsek. (HmsPL)
