JAMBI – Kuasa hukum Jamilah, Warfian Saputra pekan depan akan mempertanyakan pihak Polsek Telanaipura tentang status tersangka ZES. Pihak korban juga masih menunggu kelanjutan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
“Senin depan akan kita follow up sambil menunggu pemberitahuan lanjutan SP2HP,” kata Warfian kepada awak media, Kamis (9/11).
Warfian mengakui bahwa kewenangan ada pada penyidik. Mereka hanya akan mempertanyakan ZES setelah resmi dinyatakan tersangka pada Senin, (6/11) kemarin. “Apakah status tersangka ZES ditangguhkan penahanannya atau bagaimana. Kita akan tanyakan ke penyidik,” ujarnya.
Berita Terkait : Usai Jadi Tersangka, Ini Perkembangan Terbaru Kasus Jamilah
Menurut Warfian, sebenarnya tersangka sudah layak untuk ditahan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yaitu, visum dan keterangan saksi.
“Itupun masih ada tambahan bukti lain yakni ada pengakuan korban, ada foto, dan kaca mobil yang pecah,” katanya. (One)
