KPK Resmi Tetapkan Zola Sebagai Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Gubernur Provinsi Jambi, Zumi Zola Zulkilfi sebagai tersangka.

Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan.

Pengumuman penetapan tersangka terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (02/02/18).

Basaria menyatakan, Zola diduga menerima suap terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi.

“KPK tetapkan dua tersangka baru yaitu ZZ, Gubenur Jambi 2016-2021. Kemudian ARN, Kepala Dinas Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi,” terang Basaria.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Arfan sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam kasus suap RAPBD Jambi tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Raw/Kmp)

You cannot copy content of this page