SENGETI – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sudah membayarkan gaji PNS tenaga kesehatan lulusan Kementerian Kesehatan RI, mulai bulan Agustus. Pemerintah tengah berupaya, mengakomodir para tenaga kesehatan yang terkendala regulasi umur.
“Untuk seleksi CPNS tenaga kesehatan Muaro Jambi, ada 212 orang yang mengikuti seleksi, yaitu 8 orang dokter, dan 204 bidan,” ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan, Yes Isma.
Ditambahkannya dari 204 bidan yang mengikuti seleksi CPNS ini ada satu orang yang mengundurkan diri, sehingga tersisa 203 bidan yang ikut seleksi.
“Dari 203 orang bidan yang ikut seleksi CPNS, yang lulus ada 170 orang bidan untuk Muaro Jambi, dan sisanya 33 orang tidak lulus karena terkendala dengan umur,” sebutnya
Regulasi umur untuk penerimaan seleksi CPNS tenaga kesehatan adalah umur 35 tahun kebawah, sedangkan yang 35 tahun keatas tidak bisa ikut seleksi, menyikapi hal itu pihak pemerintah Kabupaten Muaro Jambi sudah mengambil langkah berkoordinasi dengan DPR RI,
“Kita sudah berkoordinasi dengan DPR RI meminta revisi peraturan regulasi umur tersebut, agar yang berumur 35 tahun ke atas juga bisa ikut seleksi,” ungkapnya
Lebih lanjut Yes Isman mengatakan, para peserta seleksi CPNS yang sudah lulus sudah mulai menerima gaji sejak Agustus lalu.
“Untuk peserta yang lulus mereka sudah mulai menerima gaji sejak Agustus kemarin,” pungkasnya
Hal senada disampaikan Wakil Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno. Wabup mengaku, sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Dalam hal ini, kita sudah berkomunikasi dengan DPR RI dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Mudah-mudahan ada kebijakan khusus untuk hal itu,” ungkap Wabup. (Din)
