Suami Kerja Jadi Buruh, Istri Malah Asyik Digoyang Kakek 70 Tahun di Kos

BERITA VIRAL – Entah apa yang merasuki wanita ini, yang tega murka terhadap suaminya. Betapa tidak, saat suami lagi kerja jadi buruh bangunan, seorang istri ini malah menikmati digoyang kakek berusia 70 tahun di kamar kos nya.

Bahkan, kejadian tersebut bukan Cuma sekali di lakukan oleh wanita itu. Dari pengakuannya, Ia sudah 3 kali di bersetubuh dengan pria tua itu.

Tak ayal, usai mengetahui sang istri 3 kali digoyang oleh kakek berusia 70 tahun itu di kos nya, pria bernama Matsari ini pun naik pitam.

Baca juga : Kunker di Jakarta, Oknum Dewan Ini Malah Di ciduk Sama Wanita Dihotel

Ia mendatangi sang kakek, hingga berbuat nekat membunuh pria rentan usia itu sampai tewas.

Sebelumnya terkuak fakta baru, terkait kasus pembunuhan kakek 70 tahun, Karmiadi di Jalan Muding Indah, Kuta Utara Badung Bali terungkap.

Pelaku pembunuhan Karmiadi, Matsari (44) membeberkan alasannya menghabisi pria lanjut usia itu, pada Sabtu (20/3) lalu.

Tiga Kali Berhubungan Badan

Kepada polisi, Matsari mengatakan istrinya sudah tiga kali melakukan hubungan suami istri, dengan Karmiadi.

Wakapolres Badung Kompol Ni Putu Utariani mengatakan, dugaan perselingkuhan yang di lakukan oleh istri pelaku dengan korban, di lakukan saat pelaku bekerja sebagai buruh.

“Saat itu, korban datang ke kosan pelaku untuk mengencani istri pelaku. Puncaknya pada Sabtu (20/3) lalu, di lingkungan tempat tinggal pelaku dan korban di jalan Muding Indah Kuta Utara, Badung,” terang Kompol Utari di di Mapolres Badung, Jumat (26/3).

Berita lain : Viral, Kisah Seorang Murid Nikahi Guru Nya Yang Single Parent, Jarak Umur 11 Tahun

Selanjutnya, Istri pelaku yang di persiksa polisi juga telah mengakui perbuatannya. Bahkan, istri pelaku mengaku, sudah tiga kali di goyang oleh Karmiadi.

Hal itulah yang membuat pelaku Matsari kalap. Ia mendatangi Karmiadi dan menyabet kakek 70 tahun itu, dengan celurit hingga lehernya nyaris putus.

Atas perbuatannya, Matsari harus mendekam di sel tahanan.

Kemudian, Ia juga telah di tetapkan sebagai tersangka dan di jerat dengan Pasal 340 KUHP. Yakni  tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

Sumber : pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube