Soal Pemberhentian Isnedi Oleh BK, Ini Kata Ketua DPRD Merangin

BANGKO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Merangin, mengeluarkan SK untuk pemberhentian Wakil Ketua DPRD Merangin, Isnedi, mendapat tanggapan dingin Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail. Pemberhentian anggota dewan dinilai tidak mendasar dan tanpa mekanisme.

“Apakah ada anggota DPR, dipecat anggota DPR? Ada ngak aturannya? Ada ngak kewenangan anggota DPR memecat anggota DPR? Mau bicara di sisi mana?,” bilang politisi PDI Perjuangan itu, Kamis (4/8) sore.

Lebih lanjut dikatakan Zaidan, permasalahan ini perlu pengkajian mendalam. Untuk itu, Zaidan menyarankan kedua belah pihak untuk duduk bersama sekaligus menguji kewenangan BK itu sendiri.

“Bila perlu, kita undang pakar hukum. Sejauh mana kewenangan BK itu untuk memunculkan pemecatan,” terangnya.

Terkait hal ini, politisi asal Tabir ini juga menyayangkan keputusan BK. Selama ini, BK tidak menjalin komunikasi dan konsultasi dengan dirinya. Zaidan menegaskan, suatu keputusan memiliki mekanisme dan peraturan.

“Dan mohon maaf, BK sendiri tidak pernah konsultasi. Minta pendapat juga tidak pernah. Saya berharap, jangan jadi komoditas politik. Kalau pecat-memecat itu haknya partai. Menarik keanggotaan selaku anggota dpr itu, partai Gerindra.” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *