BERITA SUNGAI PENUH – Usai terbukti nikah Siri, Kepala Desa (Kades) Koto Baru Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, di denda secara Adat setempat.
Keputusan rapat Lembaga Adat, yang di hadiri Depati dan Ninik mamak, BPD, Alim ulama dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Koto Baru. Memutuskan denda sebanyak Beras 20, Kambing 1 Ekor kepada Oknum kades tersebut, Minggu (14/03/2021).
Hal ini di benarkan Nasri Depati. Menurutnya, keputusan ini di ambil karena kepala desa di nilai telah bersalah secara adat. Sehingga Depati dan ninik mamak, menjatuhkan hukuman denda kepada oknum Kades Sungai Penuh yang nikah sirih ini.
Baca Juga : Heboh, Diduga Oknum Kades di Sungai Penuh Nikahi Istri Orang?
“Secara adat di nilai bersalah. Sudah lebih kurang 5 bulan nikah Siri, baru melapor ke depati Ninik mamak,” singkat Nasri.
Kemudian, kebenaran ini juga di ungkapkan Ketua BPD koto Baru melalui wakil ketuanya, Adhari.
“Iya, hasil keputusan rapat dengan orang Adat. Yang di hadiri BPD, Ulama dan sejumlah tokoh masyarakat. Kades di nilai telah bersalah secara adat, dan memberikan sangsi,” sebut Adhari.
Di sisi lain, selain kecewa dengan Kades. Sejumlah masyarakat Koto baru juga merasa kecewa, dengan keputusan yang telah di ambil Lembaga Adat setempat.
“Kita kecewa dengan orang adat, masa seorang pimpimpinan yang telah bersalah secara adat. Hanya di denda adat Beras 20 kambing 1 ekor,” ungkap salah seorang masyarakat, yang enggan di sebutkan namanya.
Lihat Juga Video : Oknum Dishub Soppeng Tampar Pegawai Koperasi
Ia berharap, terutama melalui BPD sebagai jalur menyampaikan aspirasi masyarakat. Agar ikut mempertimbangkan keputusan, yang telah di putus Lembaga Adat setempat.
“Masa seorang pimpinan, melanggar Adat hanya di denda demikian,” singkat sumber, dengan nada kesal. (Jul)