Soal Isu Pilpres 2024 Diundur, Pakar Hukum Sebut Menabrak Pilar Demokrasi

NASIONAL – Terkait beredarnya kabar Pilpres 2024 diundur, pakar hukum angkat bicara dan bilang, jika itu terjadi tentu akan menabrak Pilar Demokrasi.

Sebelumnya, Pakar hukum Ahmad Tholabi Kharlie menyoroti isu Pemilu, Pilkada dan Pilpres 2024 diundur sampai 2027 mendatang. Secara esensial menabrak pilar demokrasi yang di tuangkan melalui Pemilu.

Baca juga : Heboh, Beredar Wacana Pilpres Di undur 2027, Aktivis Geram, KPU dan DPR Angkat Bicara

“Memundurkan Pemilu tahun 2024 menjadi tahun 2027 jelas menabrak prinsip demokrasi,” kata Tholabi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

Menurutnya, masa jabatan Presiden atau atau Wakil Presiden serta anggota DPR telah di atur dalam UU selama lima tahun.

Jika Pemilu Di Undur

Karena itu, Tholabi menekankan jika pemilu di mundurkan maka akan mengubah masa jabatan Presiden/Wakil Presiden termasuk anggota DPR.

“Padahal pemilu itu merupakan mekanisme rakyat untuk mengoreksi pilihannya di pemilu sebelumnya,” ujarnya.

Apalagi, kata Tholabi, dalam konstitusi telah jelas disebutkan masa jabatan presiden lima tahun dan dapat di pilih kembali untuk jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.

“Pasal 7 UUD 1945 sangat jelas menyebutkan tentang masa jabatan Presiden/Wapres lima tahun,” sebut Tholabi.

Jika persoalan pandemi di jadikan alasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu.

Tholabi menyarankan penyelenggara pemilu mulai dari sekarang membuat skenario pelaksanaan pemilu di masa pandemi.

“Pemanfaatan platform digital yang akuntabel dapat dijadikan salah satu alternatif dalam tahapan pemilu di masa pandemi,” saran Tholabi.

Ketua Dekan Fakultas Syariah ini menambahkan ide penundaan pemilu sama saja mengancam partisipasi Gen-Z yang telah memiliki hak suara di Pemilu 2024.

“Jika skenarionya pemilu mundur, maka sama saja akan menunda partisipasi generasi Z yang lahir tahun 2007 untuk berpartisipasi di Pemilu 2024,” tandas Tholabi.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa juga membantah rencana pemilu, pilkada dan pilpres 2024 di undur sampai 2027 mendatang.

Jadwal Penyelenggaraan Pemilu

Saan Mustopa menegaskan, bahwa jadwal penyelenggaraan pemilu waktunya masih sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada wacana itu (pengunduran jadwal Pemilu dan Pemilihan Serentak Nasional),” tegasnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (17/8/2021).

Hal senada juga disampaikan anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam keterangannya, Selasa (17/8/2021).

Dewa memastikan, pesta demokrasi lima tahunan itu akan di selenggarakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Dengan demikian, baik pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah dan pemilihan presiden, akan di gelar pada 2024 mendatang.

Itu di dasarkan pada kesepakatan tim kerja bersama, sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU 10 Tahun 2016.

“Pemilu direncanakan digelar 21 Februari 2024 dan pemilihan kepala daerah digelar 27 November 2024,” tegasnya di lansir dari Antara.

Dia menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini mengacu pada kondisi saat itu (Juni 2020).

Di mana tengah muncul wacana revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Dewa juga menyebut pada 25 Juni 2020, anggota KPU Ilham Saputra telah menyampaikan klarifikasi kepada media massa.

Bahwa pemilu sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 di selenggarakan pada 2024.

Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, kata Dewa, KPU taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pilkada serentak nasional akan di selenggarakan pada 2024.

KPU selaku penyelenggara pemilu fokus pada tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagaimana di atur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya muncul isu jabatan presiden tiga periode dan langsung memantik seluruh emosi mahasiswa dengan membuat meme yang menyudutkan Jokowi.

Mulanya, isu wacana Pileg dan Pilpres 2024 akan di undur ke 2027 beredar di media sosial.

Namun wacana itu buru-buru di bantah Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa.

Di satu sisi, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa wacana yang beredar sebenarnya adalah pengunduran pilkada serentak. Bukan pileg dan pilpres.

Adapun Pilpres dan Pileg tetap di gelar tahun 2024.

“Itu menurut yang saya dengar pada wacana revisi UU Pemilu dan Pilkada,” lanjut dia.

Terlepas dari itu, Ilham Saputra memastikan usulan tersebut bukan berasal dari KPU.

 

 

Sumber : Pojoksatu.id

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page