Soal Angkutan Batu Bara Jelang Idul Adha, Begini Tanggapan Dishub Jambi

BERITA JAMBI – Mendekati peringatan Hari Raya Idul Adha 2022, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya, jelaskan soal operasional angkutan batu bara.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menetapkan Hari Raya Idul Adha 2022, jatuh pada tanggal 10 Juli mendatang.

Sehubungan hal dengan tersebut, Ismed menuturkan, mengikuti kebiasaan pada tahun-tahun sebelumnya, tidak ada aturan khusus yang mengatur pembatasan arus lalu lintas angkutan barang.

Baca Juga : Warga Sridadi Demo Angkutan Batubara, Kadishub Beberkan Perkembangan Jalur Khusus

Begitupula dengan angkutan batubara, pra maupun pasca Idul Adha tetap beroperasi seperti biasa.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, tidak ada aturan yang mengatur soal pembatasan angkutan barang dari Kemenhub,” ungkapnya, Jumat (08/07/2022), melalui telepon seluler.

Libur Nasional

Kendati demikian, sambungnya, perusahaan tambang batubara biasanya memberlakukan penghentian sementara aktivitas. Pasalnya, Idul Adha termasuk hari libur nasional.

“Biasanya angkutan batubara, itu libur selama 1 hari, saat perayaan Idul Adha. Biasanya libur, karena sopir juga merayakan Lebaran. Kemudian, baru besoknya beraktivitas lagi operasionalnya.” tambahnya.

Sebagai informasi, belum lama ini Gubernur Jambi mengeluarkan Surat Edaran terkait operasional angkutan batubara. Selain dilarang melintas di jalan perkotaan, Ismed menegaskan, jam operasional dimulai dari pukul 18.00 hingga 06.00 WIB.

(Rpa)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page