SK PPPK Merangin Oktober? Dewan Panggil 2 OPD Ini

MERANGIN – Lulusan PPPK resah, lantaran SK PPPK Merangin Oktober baru diserahkan. Tanggapi hal ini, dewan panggil 2 OPD terkait untuk menjelaskan.

Sebagai informasi, lulusan PPPK sudah bernafas lega di Provinsi Jambi usai Pemerintah Provinsi menyerahkan SK pada 2 Mei 2025 lalu. Sedangkan Kota Jambi diberikan pada 28 April 2025.

Kabar gembira berturut-turut di kabupaten/kota lain yang sudah mengumumkan akan menyerahkan SK seperti Muaro Jambi dan Batang Hari.

Hal ini, membuat lulusan PPPK Merangin gelisah lantaran tak ada kabar terkait mereka. Apalagi, kabar burung menyebutkan Pemkab Merangin justru akan menyerahkan pada Oktober mendatang.

“Daerah lain sudah, kenapa kita belum? Malah katanya Oktober, berarti berapa bulan ini kemana anggarannya?,” kata salah satu lulusan pada media ini.

Mereka juga makin gelisah, lantaran Merangin sedang tak baik-baik saja antara legislatif dan eksekutif. Dampak luas ini, sangat menghambat roda pembangunan dan dampak luasnya.

“Sekarang kan efesiensi, seharusnya pemerintah kita keluarkan SK PPPK agar membantu roda ekonomi. Ini kenapa ditahan. Apalagi, saya dengar kalau lewat bulan 7 ini, gaji ke 13 tidak dibayar. Berarti kalau Oktober, Merangin tidak dapat gaji ke 13,” keluh yang lain.

Hal ini mendapat respon langsung dari As’ari Elwakas, anggota DPRD Merangin pada media ini. Ia pun akan memanggil BPSDM untuk menjelaskan hal ini.

“Sebenarnya waktu kita ke BKN, Merangin paling siap menerima SK. Namun sampai hari ini yang kita ketahui bersama, SK ternyata belum sampai juga ke tangan yang punya hak,” kata Bang Puk, panggilan As’ari Elwakas.

Karena itu, dewan akan memanggil BPSDMD selaku panitia seleksi, untuk mempertanyakan kendala yang terjadi sehingga SK belum juga keluar.

“Kalau tempat lain sudah, kenapa kita tidak percepat?,” katanya.

Ketua DPC Demokrat Merangin itu juga mendukung dikeluarkannya SK tersebut. Bilangnya, banyak dampak positif yang dihasilkan.

“Pertama, ekonomi masyarakat bisa tumbuh. Tentunya, perputaran duit di Merangin bisa bertambah,” katanya.

Ia mencontohkan, jika 1 lulusan PPPK dari penghasilan kisaran Rp 700 ribu, lalu mendapatkan SK, Ia akan mendapatkan gaji kisaran Rp 3,8 hingga Rp 3,9 juta.

Sementara itu, lulusan PPPK sendiri ada kisaran 1300, yang akan membantu perputaran uang di Merangin yang saat ini terdampak ekonomi akibat efisiensi dan penataan kota.

Selain BKPSDMD, dewan melalui Komisi I akan memanggil BPKAD selaku pengelola anggaran.

“Karena setau kita, 2024, pembahasan APBD 2024 bahwa gaji PPPK 2025 ini sudah dianggarkan,” katanya.

Dewan bilangnya, tidak mengetahui pasti anggaran tersebut terdampak efesiensi lantaran belum menerima laporan efesiensi APBD dari Pemkab Merangin.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube