BERITA MERANGIN – SK Pimpinan DPRD Merangin dari Partai Gerindra diduga langgar AD-ART Partai. DPC Partai Gerindra Merangin sikapi penetapan, berbeda dengan usulan
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Merangin, Kamis (19/9/2024) gelar jumpa pers guna menyikapi Surat Keputusan (SK) penetapan Ahmad Fahmi sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin.
Fahmi mengklaim, SK yang diterbitkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra, dan telah menimbulkan gejolak.
Ketua DPC Gerindra Merangin, Syafruddin Can mengatakan, bahwa pihaknya menyayangkan terkait SK penetapan Pimpinan DPRD Merangin tersebut.
Ncu Can, sapaan akrabnya bilang, SK itu tidak sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Gerindra.
“Kita (DPC) mengusulkan 2 nama ke DPP melalui DPD Provinsi Jambi, atas nama M Hazil Aima sebagai Pimpinan DPRD Merangin dan Syafriyon sebagai Ketua Fraksi,” kata Ncu Can pada sejumlah media di Sekretariat DPC Gerindra Merangin.
Namun kemudian, jajaran pengurus partai Prabowo Subianto itu dibuat terperanjat, saat terbitnya SK penetapan pimpinan DPRD Merangin dari DPP.
Dimana, tertulis Wakil Ketua DPRD Merangin atas nama Ahmad Fahmi, sedangkan Ketua Fraksi didapatkan Syaiful Hadi.
“Untuk itu kita akan berkirim surat ke DPD Gerindra Provinsi untuk diteruskan ke DPP. Artinya penerbitan SK ini tidak sesuai dengan AD-ART Partai, pada pasal 27 dan 29,” ujarnya.
Proses Yang Salah
Sementara itu, Sekretaris DPC Gerindra Merangin Nazaruddin mengatakan, dirinya sangat menyayangkan proses penerbitan SK tersebut, karena tidak sesuai dengan AD-ART Partai.
“Sangat disayangkan, karena tidak sesuai dengan mekanisme dan AD-ART Partai, SK itu benar hanya saja prosesnya yang salah,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung di Sekretariat DPC Gerindra Merangin itu juga dihadiri dua anggota DPRD Merangin, M Hazil Aima Wakil Ketua Bidang Hukum DPD Gerindra Provinsi Jambi, Wakil Ketua DPC Gerindra Merangin Syafriyon.