Penetapan Ketua DPRD Kerinci Tidak Sesuai Mekanisme, DPC dan DPD Partai Gerindra Tuai Kritikan Pedas

KERINCI – Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra penetapan  Ketua DPRD Kerinci menuai protes. Pengurus dan kader partai pun kecewa.

Banyak yang menilai bahwa penunjukan tersebut tidak mencerminkan kesepakatan dan aspirasi internal partai yang telah disepakati sebelumnya.

Keputusan ini bertentangan dengan kriteria dan mekanisme yang seharusnya diikuti oleh partai. Hal ini menyebabkan rasa ketidakpuasan yang mendalam di antara anggota, yang merasa aspirasi mereka diabaikan.

Arahan dari Dewan DPP ke DPD dan Mengerucut Ke DPC begitu terorganisasi dan patut dapat acuan Jempol oleh masyarakat indonesia. Namun saat ini diduga ada konflik internal di tubuh Partai Gerindra untuk Beberapa daerah yang mana tidak lagi mengacu pada Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai.

Seyogyanya pengurus partai taat yang telah tercantum pada aturan dalam partai tidak mungkin ada terjadi kesenjangan di dalam penetapan sebuah Keputusan.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan langsung oleh Ketua DPC Gerindra IRWANDI.SE, yang didampingi oleh pengurus DPC bendahara dan Penasehat Partai, Kamis (19/9/2024).

Ketua DPC Gerindra Kerinci menyampaikan sesuai dengan yang tercantum dalam aturan partai dan AD-RT partai Gerindra.

Penempatan Anggota Fraksi dalam komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan setelah Fraksi konsultasi kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.

Usulan DPC

Maka untuk menentukan Pemimpinan DPRD pada suatu Kabupaten/Kota, seluruh indonesia maka harus melalui usulan dari DPC dan diserahkan Ke DPD untuk Di rekomendasikan Ke DPP, maka perlu di pertanyakan Ke basahan ADM dari DPC

Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangi Kabupaten Bungo sudah sesuai kah atau tidak hingga tahapan tersebut tidak berjalan semestinya Hinga pihak Partai ada yang merasa Dirugikan atas keputusan yang ADM nya harus segera di benahi.

Baca Juga : Alamak, SK Pimpinan DPRD Merangin Diduga Langgar AD-ART Partai

Jika tidak ingin menjadi kisruh di tubuh Partai Gerindra yang menjadi partai penguasa saat ini maka untuk penetapan Ketua DPRD harus melalui mekanisme yang seharusnya dan sesuai usulan dari DPC.

“Kami berharap DPP lebih mendengarkan suara kami. Keputusan ini tidak hanya merugikan partai, tetapi juga menghambat sinergi di antara kader,” ungkap nya

Kekecewaan ini berpotensi memengaruhi stabilitas partai di daerah. Para kader menegaskan perlunya evaluasi dan dialog yang lebih terbuka untuk mengembalikan kepercayaan dan kekompakan dalam tubuh partai.

Berikut aturan Partai dan AD-RT partai Gerindra, BAB VI FRAKSI
Pasal 27 Fraksi :
1. Fraksi adalah Alat Perjuangan Partai di MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota untuk memperjuangkan kepentingan rakyat sebagaimana visi, misi dan manifesto perjuangan partai dalam rangka mewujudkan tujuan Partai.
2. Partai Gerindra memiliki Fraksi dalam MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di MPR dan DPR ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
4. Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi DPRD Provinsi diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk ditetapkan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
5. Komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi DPRD Kab/ Kota diajukan oleh Dewan Pimpinan Cabang kepada Dewan Pimpinan Pusat atas sepengetahuan Dewan Pimpinan Daerah untuk ditetapkan atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
6. Pergantian komposisi dan personalia Pimpinan Fraksi di semua tingkatan dilakukan dengan mekanisme sebagaimana ayat (3),(4) dan (5).
7. Penempatan Anggota Fraksi dalam komposisi Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan setelah Fraksi konsultasi kepada Dewan Pimpinan Partai sesuai dengan tingkatannya.

Untuk menentukan Pemimpinan DPRD pada suatu Kabupaten/Kota, seluruh indonesia maka harus melalui usulan dari DPC dan diserahkan Ke DPD untuk Di rekomendasikan Ke DPP.

Maka perlu di pertanyakan keabsahan ADM dari DPC Kabupaten Kerinci, Merangin dan Bungo. Sudah sesuai kah atau tidak hingga tahapan tersebut tidak berjalan semestinya hingga pihak Partai ada yang merasa dirugikan atas keputusan yang administrasinya harus segera di benahi.

Jika tidak ingin menjadi kisruh di tubuh Partai Gerindra yang menjadi partai penguasa saat ini maka untuk penetapan Ketua DPRD harus melalui mekanisme yang seharusnya dan sesuai usulan Dari DPC.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube