Sidang Perdana Pembajakan IP Film Karya Visinema Pictures di Jambi

BERITA JAMBI – Visinema Pictures telah resmi, menggiring tersangka pembajakan film karyanya. Dengan pelaku berinisial AFP, untuk di adili oleh Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/1/2021).

Di ketahui sidang lanjutan ini, merupakan upaya yang di lakukan demi melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia. Dan Visinema Pictures terus berkomitmen, untuk memerangi tindak kejahatan pembajakan film.

Sebelum memasuki persidangan pertama, tersangka pembajakan AFP telah berhasil di tangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 Wib, pelaporan kasus ini telah di lakukan sejak 20 Juli 2020 lalu.

Baca Juga : Sinopsis Film No Escape, Terjebak Ditengah Konfrontasi

Karya Visinema Pictures, yang di curi dan di unggah, serta di tayangkan secara ilegal. Pada platform website bernama, DUNIAFILM21 adalah Keluarga Cemara. Film yang meraih 1,7 juta penonton bioskop, di awal tahun 2019 itu. Di tayangkan secara online, dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.

Tak hanya sampai di situ, dalam penelusuran kasus pembajakan ini AFP telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film, baik lokal dan import sejak tahun 2018. Hal ini terdakwa lakukan untuk mencari keuntungan dari iklan yang di daftarkan, mengingat judul dari film tersebut cukup terkenal.

Mewakili Seluruh Kreator Indonesia

Kemudian CEO dan Founder Visinema, Angga Dwimas Sasongko mengatakan bahwa, sidang ini untuk mewakili seluruh kreator di Indonesia, yang hasil karyanya telah di bajak.

“Ini babak baru, perlawanan kita terhadap pembajak film. Perbuatan yang melawan hukum, selayaknya memang di bawa ke Pengadilan. Saya berharap, prosesnya berjalan adil dan dapat memberikan preseden penegakan hukum. Pada pembajakan karya cipta, yang selama ini selalu di pandang sebelah mata. Saatnya karya cipta Indonesia, di hargai di negaranya sendiri,” terang Angga.

Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, tersangka juga di kenakan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lihat Juga Video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi

Apabila dalam persidangan tersangka terbukti bersalah, maka Ia akan di kenakan sejumlah pasal di atas dengan maksimal denda sebanyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Angga pun turut mengimbau semua kalangan, agar terus mendukung dan menghargai semua karya cipta anak bangsa. Dengan cara, mengakses segala Kekayaan Intelektual secara sah dan legal pada platform online yang telah memiliki izin, terhadap penayangan Kekayaan Intelektual.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube