KOTAJAMBI-Dinas Kesehatan Kota Jambi bersama Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara, sidak di sejumlah tempat usaha modern salah satunya ENHA Supermarket Selasa (13/6).
Dalam sidak tersebut petugas berhasil menemukan 32 item produk yang masih menggunakan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) tahun 2011.
“Kita saat ini bersifat pembinaan terlebih dahulu, terhadap produk olahan rumah tangga yang menyalahi aturan,”ujarnya Ketua LPK Nusantara Jambi Kurniadi Hidayat.
Lanjutnya, berdasarkan Peraturan Balai Pengawas Obat dan Makan (BPOM nomor HK 03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang pedoman pemberian sertifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT), produksi olahan tersebut wajib menggunakan kode sebanyak 15 digit.
Dalam sidak tersebut, sempat bersitegang antara petugas supermarket dengan awak media yang tengah meliput, pasalnya petugas sempat melarang awak media untuk melakukan liputan, dengan dalih tidak memiliki surat tugas untuk meliput sidak tersebut.
Tambah Kurnia, dirinya berharap kepada instansi terkait untuk segera menertibkan izin pelaku usaha rumahan yang memproduksi barang-barang itu.
“Kalau izinnya saja tidak benar, tidak menutup kemungkinan, produk itu diyakini higienis dan layak konsumsi, karena tidak melalui verifikasi tempat maupun cara pembuatan,”tegasnya.(Wan)
