Serius Terapkan Larangan Mudik, Kapolda Jambi Minta Pemda Siapkan Tes Swab di Pos Perbatasan

BERITA JAMBI – Terkiat larangan Mudik lebaran 2021 6-17 Mei mendatang, dan pengetatan dari 22 April hingga 5 Mei, Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo minta kepala posko dan Pemda siapkan tes swab di pos perbatasan.

Bilang kapolda Jambi, tes swab di pos ini sebagai sarana terakhir, jika warga yang hendak mudik namun tak bawa surat bebas Covid-19, bisa di periksa di tempat.

Baca juga : Soroti Larangan Mudik, Dewan : Jangan Cuma Batasi Masyarakat, Bagaimana WNA

Kalau tidak di lakukan tes swab di tempat, bagi yang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam, maka terpaksa di suruh putar balik.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolda Jambi, saat meninjau kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi – Sumatera Barat. Tepatnya di Jalan Lintas Sumatera KM. 50, nomor 01, Rantau Ikil Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jum’at (30/4/2021) siang.

Dalam peninjauannya, Kapolda Jambi di dampingi Dansat Brimob, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Dir Lantas, Dir Tahti Polda Jambi. Mereka tiba pukul 13.00 wib, yang di wambut oleh Wakil Bupati Muaro Bungo dan Kapolres Bungo AKBP Mokh Lutfi, serta Dandim Bute Letkol Inf. Ariyanto.

Kapolda Jambi mengatakan, bahwa berdasarkan surat edaran Kepala BNPB nomor 13 tahun 2021 bahwa mulai dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021,setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota antar Provinsi wajib memiliki surat bebas Covid-19.

“Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19. Baik itu Swab PCR, ataupun antigen yang berlaku 1×24 jam,” ujarnya.

Swab di Tempat

Ia juga menegaskan, jika tidak memiliki surat bebas Covid-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi, maka akan di Swab di tempat. Jika tidak ada, maka terpaksa harus putar balik ke tempat asal.

“Kita sarankan untuk Swab di tempat (pos pengetatan perbatasan), menggunakan GeNose C-19. Saya sudah sarankan kepada Kepala Posko dan Wakil Bupati Bungo, untuk menyiapkan Swab GeNose C-19 di posko. Jika tidak ada yang melintas harus putar balik,” jelasnya.

Ia menambahkan, belakangan ini tingkat rata-rata penambahan kasus Covid-19 semakin tinggi, seperti salah satunya di Provinsi Jambi. Sehingga, dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini, berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus Covid-19.

“Saya himbau bagi masyarakat yang mau melintas, wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Mari sama-sama menjaga agar tidak ada penambahan pasien Covid-19,” tandasnya.

Dirlantas Polda Jambi

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan, bagi pelaku perjalanan darat antar Kecamatan, Kabupaten hingga Provinsi di wajibkan untuk menunjukkan hasil swab Covid-19.

“Kami minta pelaku perjalanan untuk bisa menunjukkan hasil swab Covid-19. Kalau tidak ada, swab bisa cek di tempat. Jika tidak, maka harus putar balik,” katanya. (Red)

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033