MUARO JAMBI – Heboh dengan pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK), aparat dan pihak terkait tak menunggu lama untuk bergerak. Gerak cepat pihak terkait pada perbuatan hukum itu, ternyata mendapati pelaku pengrusakan mengalami gangguan jiwa.
Wahyudi (36), pelaku pengrusakan APK di 2 desa yakni Desa Mekar Sari Makmur dan Desa Suka Makmur itu diketahui tengah menjalani perawatan kejiwaan. Warga Desa Adipura Kencana Unit 20 Bahar Selatan itu mengantongi kartu kuning.
“Keluarga sudah datang ke Polsek Bahar Tengah. Menunjukkan kartu kuning pelaku, bukti pelaku mengalami gangguan jiwa,” terang Muhammad Adam, Panwascam Bahar Utara saat dihubungi awak media.

Tak hanya keluarga yang datang ke markas aparat kepolisian itu, Kepala Desa dan perangkatnya juga ke Polsek Bahar Tengah.
sebelumnya : Rusak APK Paslon Nomor Urut 3, Aparat Amankan Diduga Pelaku
“Kita sudah tindaklanjuti, pelaku sudah ditahan semalam. Dan ternyata, pelaku mengalami gangguan jiwa. Keluarga, Kades dan Ketua RT juga datang untuk meyakinkan bahwa warganya ini memang kurang waras. Ada buktinyo kok,” tandas Adam
