Sekda Harap Perbaikan Reguliasi Terkait Netralitas ASN

BERITA JAMBI – Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Jambi H Sudirman SH MH mengharapkan kedepannya ada perbaikan regulasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) guna lebih menjamin.

Hal tersebut di sampaikan Sekda pada Dialog bersama Bawaslu terkait Regulasi Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, yang berlangsung di Studio TVRI Stasiun Jambi, Rabu (11/11).

“Salah satu penyebab ASN tidak bersikap netral dalam pilkada adalah regulasi yang sifatnya ambigu, pada satu sisi ASN wajib menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara,” ujar Sekda.

“Dan pada sisi lain adalah sebagai warga negara yang memiliki hak dalam memberikan hak suaranya dan hak untuk mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Sehingga posisi ASN saat ini seperti 2 sisi mata uang yang berdampingan,” tambahnya.

Baca Juga : Sekda Provinsi Jambi Tekankan Pentingnya Membangun Sinergitas Pengawasan

“Terkait teknis regulasinya, itu nanti tergantung pada pengambil kebijakan dan keputusan, apakah nanti ASN di posisikan seperti TNI dan Polri atau ada regulasi khusus. Yang mengatur ASN tetap memiliki hak suara dengan lebih memperketat regulasi tersebut termasuk pemberian sanksi. Sehingga, netralitas ASN bisa tetap terjaga dengan baik,” Sudirman.

Regulasi Yang Mengatur Netralitas ASN

Dirinya menuturkan, saat ini telah banyak regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam pilkada termasuk pemberian sanksi.

Namun, regulasi tersebut masih terkesan ambigu dan masih bisa menimbulkan celah bagi ASN. Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil langkah langkah agar ASN bersikap netral.

Termasuk wajib mengikrarkan perilaku netral kepada seluruh ASN dan mematuhi rambu rambu yang ada.

“Beberapa faktor yang menyebabkan ASN bersikap tidak netral selain regulasi yang ambigu adalah loyalitas ASN terhadap atasan, tekanan dari atasan, hubungan kekeluargaan,” tutur Sudirman.

“Serta, ambisi ASN dalam menduduki sebuah jabatan, sehingga berani mengambil resiko meskipun ada sanksi yang akan diterima,” sambungnya.

Lihat Video : Pjs Gubernur Jambi Pimpin Rapat Penanggulangan Covid-19

“Pemberian sanksi terhadap ASN yang tidak bersikap netral juga masih lemah. Ini juga menjadi salah satu penyebab ASN tidak bersikap netral. Kecenderungannya, ASN yang tidak bersikap netral mendapatkan sanksi tingkat sedang seperti penundaan kenaikan gaji berkala. Penundaan pangkat dan penurunan pangkat, sehingga sanksi ini masih lemah karena tidak bersifat pidana,” lanjut Sudirman.

Selanjutnya, Sudirman mengharapkan beberapa hal dalam pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 di Provinsi Jambi yaitu penyelenggaraan pilkada dapat berjalan lancar, aman dan damai tanpa adanya konflik.

Seluruh masyarakat Jambi menggunakan hak pilih dengan sebaik baiknya. Dan yang terakhir agar benar benar menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, pilkada serentak ini tidak menimbulkan cluster baru dalam penyebaran covid-19 di Provinsi Jambi.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube