Sebelum Keputusan PTUN, Agrindo Dilarang Beraktifitas

BERITA SAROLANGUN Terkesan tak mengindahkan aturan dan kesepakatan, yang telah di tetap oleh Pemerintah Daerah (Pemda), sebelum keputusan PTUN Agrindo di larang beraktifitas.

Seperti di ketahui, polemik Agrindo tak ada hentinya. Malahan, perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit itu terkesan tak mengindahkan aturan dan kesepakatan. Tentunya yang telah di tetap oleh pemerintah Daerah setempat.

Sehingga pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarolangun, meminta PT Agrindo Panca Tunggal Perkasa (Agrindo) agar menghentikan aktivitas perkebunan.

Baca juga : Sukses Diusia Muda, Begini Kisah Siti Aisyah, Perempuan Suku Banjar di Jambi

Agrindo di minta, agar tidak melakukan aktifitas kegiatan perkebunan di lapangan. Hal ini sampai dengan terbitnya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN, yang bersifat Inkracht dan Agrindo di larang beraktifitas

Permintaan Pemkab Sarolangun sesuai surat bupati, Nomor : 503/0202/DPMPTSP/2021 tanggal 3 Maret 2021. Di mana, yang di tandatangani Wakil Bupati Sarolangun H Hillalatil Badri.

Hal ini terkait Surat Pemkab Sarolangun, melalui SK Kadis DPMPTSP nomor 21 tahun 2020, tanggal 16 Juli 2020. Ini tentang penetapan pemberhentian sementara izin usaha Agrindo, yang berkedudukan di Sarolangun Provinsi Jambi.

Selain itu, juga terkait legalitas dan perizinan serta kewajiban Agrindo kepada Pemerintah, serta masyarakat Sarolangun yang belum terpenuhi.

Untuk itu, dalam surat Bupati Sarolangun yang meminta Agrindo agar tidak melakukan aktifitas kegiatan perkebunan itu.

Kata Kabag Hukum Kabupaten Sarolangun

Sebagaimana yang di sampaikan oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Sarolangun Mulya Malik, SH pada Senin 3 Maret 2021 lalu. Selanjutnya, surat tersebut juga di terima oleh Manejer Kebun Agrindo Sarolangun, Eben Ezer Lumban Gaol.

“Kami menyampaikan Surat Bupati Sarolangun yang berisi permintaan, agar Agrindo tidak melakukan aktifitas perkebunan. Ini sampai di terbitkannya keputusan PTUN yang bersifat inkracht,” kata Mulya.

“Surat ini saya terima, akan saya sampaikan kepada manajemen,” sambut Eben.

Terpantau media ini, seakan tidak tahu permasalahan dan kewajiban Agrindo yang belum terpenuhi. Eben dengan ringannya menyebut nasib karyawan, bila aktifitas perkebunan Agrindo di hentikan.

“Kasihan masyarakat Sarolangun, karyawan Agrindo sebanyak 250 orang Sarolangun. Di tambah tenaga dari luar, baru mulai bekerja. Sekarang di hentikan lagi,” ucap Eben.

Lihat juga video : Jelang Tahun Baru, Gugus Tugas Sisir Cafe di Kota Jambi

Dari imformasi yang di himpun media ini, Pemkab Sarolangun akan kembali melakukan pengawasan aktifitas perkebunan Agrindo, dengan penjagaan Sat Pol PP. Terkhusus di akses keluar- masuk perkebunan Agrindo.

“Kita akan kembali melakukan pengawasan aktifitas perkebunan Agrindo, di pintu keluar-masuk operasional Agrindo,” kata Sekda Endang Abdul Naser, Selasa 9 Maret 2021. (Ajk)

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033