JATENG – Berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor), korban Sugimin (52) anggota DRPD Sragen warga Dusun Karangnongko RT 10 RW 03, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
“Berdasar hasil Labfor, di lambung korban terdapat racun tikus seperti yang disampaikan tersangka. Jadi kematian korban positif karena diracun tersangka,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, saat gelar konferensi pers di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (24/4).
Dijelaskan Kapolres, tersangka tega melakukan itu karena terus mendapat intimidasi dari korban.
“Korban menyuruh tersangka mencarikan pinjaman Rp 750 juta untuk biaya kampanye. Dan korban selalu mengancam akan menculik anak korban,” imbuh Kapolres, didampingi AKP Aditya M Ramadhani Kasat Reskrim Polres Wonogiri.
Selama dengan tersangka di Wonogiri, masih kata Kapolres, korban pernah masuk RS Marga Husada karena sakit perut atas reaksi racun yang diberikan oleh tersangka.
Setelah sembuh, korban kembali diberi racun tikus dengan cara dimasukkan dalam kapsul obat diare. Begitu obat bereaksi, korban dibawa ke RS dr Oen.
Yang terakhir, korban kembali diberi racun, dan diajak berputar putar dengan mobil sewaan, yang akhirnya dibawa ke RSUD sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka menguasai uang hasil penjualan mobil milik korban.
“Mobil korban Isuzu Panther Touring seri Grand Touring tahun 2002 Nopol: AD-9210-RE milik korban
dijual oleh tersangka, dan sebagian hasil penjualan untuk biaya berobat korban,” kata Aditya.
