Sakit Hati Dikatain Gila dan Iblis, Sakim Habisi Ibu Temannya

BALI – Mengaku pendam sakit hati selama tiga bulan, karena sering dikatakan korban dengan kata-kata kotor seperti dukun, gila dan sebagainya, pelaku akhirnya nekat membunuh ibu kandung temannya.

Diketahui, motif pembunuhan bos toko bangunan UD Maju Djaya, Senawati Candra (54) pada Rabu (5/2) lalu akhirnya terungkap.

Baca juga : Kesal di Bully, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya

Pelaku Sakim Fadillah (38) nekat menghabisi korban, karena sakit hati dan dendam.

Dilansir dari Pojoksatu.id Kepada wartawan, Sakim Fadillah mengaku tiga bulan belakangan sangat menderita, karena kerap dicaci maki oleh korban yang berstatus janda dua anak.

Tersangka Sakim mengaku tidak menyesal membunuh korban. Sebaliknya, ia merasa puas karena karena sudah puas membalas sakit hatinya.

“Saya puas, saya spontan membunuh karena sakit hati. Saya sering dikata-katain sebagai dukun, gila, iblis dan lain sebagainya,” kata Sakim enteng.

Puncaknya, sebelum membunuh korban di tempat usahanya di Jalan Ahmad Yani Utara Gang Merpati Nomor 183, dia mengaku kembali di depan banyak orang.

Yang menarik terungkap fakta baru. Ternyata tersangka tidak bekerja dengan korban. Tersangka adalag teman anak korban bernama Andi Cahyadi (34).

Kebetulan tersangka dan Andi sama-sama berbisnis dan hobi beternak ayam. Namun, pertemanan keduanya tidak direstui korban.

Sakim oleh korban kerap dianggap dukung, iblis,dan orang gila. Tak hanya itu, korban juga sering memarahi tersangka setiap kali tersangka datang ke rumah korban untuk bertemu Andi.

Agar tidak dimarahi korban, setiap kali datang ke rumah Andi, tersangka tidak sampai masuk ke dalam rumah. Namun, tetap saja tersangka dimarahi.

“Pecah emosi Sakim saat datang ke TKP sebelum kejadian Sakim dituduh jadi dukun, iblis, dan orang gila,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana kemarin.

Saking kesalnya dengan ulah korban, tersangka akhirnya membunuh korban.

“Korban dianiaya tersangka menggunakan batu dan botol. Atas perbuatannya itu, Sakim disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (*)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033