Sah, Pelantikan Agus-Nazar Dipercepat 6 Februari 2025

TEBO – Pelantikan Bupati dan Wakil terpilih Kabupaten Tebo dijadwalkan akan dilangsungkan pada tanggal 6 Februari 2025. Pelantikan Agus-Nazar dipercepat, sah dikeluarkan hari ini, Rabu (22/1/2025)

Hal tersebut diketahui setelah terbitnya Surat tertanggal 22 Januari 2025 tentang kesimpulan rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi 2 DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI.

Dalam isi surat tersebut, pada point pertama DPR RI beserta peserta rapat diatas menyetujui pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota terpilih dari hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Pelantikan itu, untuk Pilkada Serentak 2024 yang tidak ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan oleh KPU, diusulkan DPRD.

Untuk kali pertama, pelantikan kepala daerah serentak dilantik oleh Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara (IKN). Pengecualian Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

Kemudian pada Point ke 2, pelantikan pilkada yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK akan dilaksanakan setelah Putusan berkekuatan Hukum Sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Terkait hal ini, Ketua Tim Koalisi Partai  Agus – Nazar, H Harmain saat di wawancarai media ini pada Rabu (22/1/2025) mengatakan sangat bersyukur jadwal  pelantikan ini di majukan lebih cepat dari jadwal semula.

”Alhamdulillah, kami sangat bersyukur kepada Allah, semoga pelantikan ini berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan,” ungkap Harmain.

Kemudian, Harmain juga berpesan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tebo terpilih yaitu saudara Agus dan Nazar pasca pelantikan nanti dapat menjalankan Amanah dari rakyat dengan sebaik baiknya dalam membangun Kabupaten Tebo untuk 5 Tahun mendatang.

“Sesuai dengan Visi dan Misi yang berkeadilan demi Tebo Maju,” tutupnya.

Sementara sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak oleh Presiden RI akan menjadi momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Ia menyebutkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota akan dilakukan secara serentak oleh Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Ini adalah sejarah baru bagi Indonesia. Bukan hanya pilkadanya yang serentak, tetapi pelantikannya juga serentak dan dilakukan oleh Presiden. Bahkan, Pak Mendagri menyatakan ini pertama kali terjadi dalam sejarah bangsa kita,” kata Rifqi dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (22/1/2025).

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033Email : Erwinpemburu48@gmail.comIkuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube