Rupanya, Warga Gambut Jaya Yang Bawa Sabu Ini, Pernah Dibekuk

MUARO JAMBI – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi, Selasa (19/9) sekira pukul 07.30 Wib berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. FY (41) warga RT 01 desa Gambut Jaya kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba, AKP Cahyono SH membenarkan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi telah melakukan penangkapan terhadap FY (41) warga RT 01, Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.

Penangkapan ini bermula pada hari Senin (18/9) sekira pukul 23.00 wib, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat di RT 01 Desa Gambut Jaya sering terjadi transaksi Narkoba, kemudian tim opsnal melakukan lidik atas informasi tersebut. Selasa (19/9) tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap FY.

Setelah dilakukan penggeledahan didapat Barang Bukti berupa 1 (satu) paket besar berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu seberat 15.56 gram, 16 Butir ekstasi berat 4.94 gram, 1 (satu) paket besar ganja seberat 446.41 gram, 2 unit Handphone ,1 unit timbangan ,
5 buah piket plastik, 5 buah kaca pirek, 2 buah bong, 2 buah kotak api gas.

“Pelaku FY (41) pernah dipenjara kasus yang sama pada tahun 2016 di Vonis 2 Tahun. Saat ini tersangka
dan Barang Bukti diamankan di Polres Muaro Jambi untuk proses lebih lanjut. (Din)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *