Rotasi Pejabat Dukcapil Harus Diajukan Ke Kemendagri

JAMBI – Direktur Adminduk Kementrian Dalam Negeri, Arif Fakrollah, mengatakan, terhitung Selasa (16/2), hingga seterusnya, pemberhentian dan pengangkatan pada jabatan struktural pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota harus terlebih dahulu diajukan ke Kemendagri. 

Jika tidak diajukan terlebih dahulu ke Kemendagri, jelas Arif, pemberhentian dan pengangkatan pejabat tersebut tidak bisa dilakukan. Pasalnya, Dukcapil kini menjadi instansi vertikal. Dukcapil dalam struktur keorganisasian tak lagi dibawah pemerintahan daerah, tetapi langsung ke Kemendagri.

“Kalau tidak diajukan tidak bisa,” ucap Arif, usai acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) dari Penjabat (Pj) Gubernur Jambi, Irman, kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli, bertempat di ruang Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi.

Arif secara resmi juga menyaksikan Zumi Zola menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi selaku perwakilan dari Menteri Dalam Negeri.  Penyerahan dilakukan setelah Sertijab dan SK langsung diterima Bupati masing-masing. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *