Rampok Nasabah Bank BRI, Pelaku Dibekuk Berikut Kipas Angin dan Gas 3Kg

MUARO JAMBI – Sutrisno alias David warga asal Bengkulu, 1 dari 5 orang pelaku perampokan uang nasabah Bank BRI, terpaksa dilumpuhkan. Timah panas bersarang di kakinya, setelah berusaha kabur saat disergap di kediamannya, Rabu (19/09)

Rupanya, Sutrisno diburu jajaran Polres Muarojambi terkait aksi perampokan dengan hasil Rp 200 juta. Ia dibawa berikut dengan barang barang yang sudah ia beli menggunakan uang hasil rampokannya, berupa 1 unit speda motor, Kipas angin, televisi, dan kompor gas beserta tabung gas 3 Kg.

Hal ini disampaikan sampaikan Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono, saat press release, Kamis (27/9). Dikatakan Kapolres, korban dari perampokan ini adalah 2 orang wanita. Membawa uang 200 juta dari Bank BRI, menggunakan sepeda motor untuk pinjaman PNPM kepada warga Desa Sungai Landai, Kecamatan Mestong.

“Kedua korban yakni, Jumiati (29) Bendahara PNPM Mandiri warga Kecamatan Mestong, RT 02, Kelurahan Tempino, Muarojambi, dan Paryati (29) Kasi Pemerintahan Desa Suka Damai RT 03, Kecamatan Mestong, Muarojambi.” ucap Kapolres.

Adapun modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah, mengamati target dan berpura-pura mengambil uang di ATM Bank BRI Tempino, kemudian setelah mereka mendapatkan dan melihat target menarik uang dalam jumlah besar, lansung menghubungi pelaku lainnya untuk mengikuti korban dengan menggunakan speda motor. Kemudian mengapit korban dan memepet korban hingga terjatuh, dan langsung merampas tas milik korban yang berisikan uang.

“Yang mencari target di Bank dan yang melakukan pemantauan kondisi aman tidaknya aksi mereka adalah pelaku Sutrisno yang sudah berhasil kita amankan. Sedangkan ke empat pelaku lain nya yakni, David sebagai otak pelaku yang juga sudah diamankan di daerah Pekan Baru dalam perkara lain. Apri, Dayat dan Edo Iswanto yang masih buronan hingga saat ini bertugas mengikuti korban kemudian memepet korban hingga terjatuh dari speda motornya dan langsung merampas tas milik korban dengan menodongkan senpi kepada korban,” jelasnya.

Sementara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku Sutrisno, dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2 mengenai tindakan pencurian disertai dengan tindakan kekerasan dengan acaman hukuman diatas 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

“Sedangkan untuk 3 orang pelaku lain yang belum ketangkap masih terus dilakukan pengembangan dan pencarian terus.” ungkap Kapolres Muarojambi AKBP Mardiono. (Din)