Bikin Proyek, Kades Aur Berduri Pasang Plang Cuma Malam Hari

MERANGIN – Terkait penggunaan dana desa yang harus transparan, antara pemerintah desa dengan masyarakat, nyatanya masih ada yang belum memenuhi. Padahal seperti yang tertera dalam UU Permendesa No. 22 tahun 2016, tentang prioritas penggunaan dana desa, harus dipublikasikan kepada masyarakat.

Namun pada kenyataanya, lain dengan yang dilakukan M Rifyawan, selaku Kepada Desa Aur berduri Kecamatan Nalo Tantan. Dirinya diduga tidak transparansi mengenai penggunaan dana desa tersebut. Parahnya, Ia memasang plang proyek hanya semalam.

Berita Lainnya : Bukan Acara Bursa Inovasi Desa, Ini Harapan Bupati Batanghari

Seperti yang dikatakan oleh Seorang Kadus di desa tersebut, bahwa setiap pembangunan tertutup. Tidak ada rincian dana yang tertera dikantor desa, ataupun papan merek di setiap pembangunan.

“Papan merek tu dipasang waktu pertama pengerjaan proyek, malamnyo papan merek tu langsung dilepas. Kalau pembangunan sudah 90% baru dipasang lagi.” kata Kadus yang enggan disebut namanya itu pada Dinamikajambi.com, Kamis (27/9/18).

Selain itu, Kadus ini juga mengatakan bahwa tenaga kerja dan bahan-bahan untuk bangunan tersebut direkrut dan dibeli langsung oleh kepada desanya, tanpa campur tangan perangkat desa atau pun masyarakat.

“Kalau upah perhari Rp. 80 ribu untuk tukang, anak buah Rp. 70 ribu perhari. Pekerjanya diatur oleh kades langsung ngambil orang luar. Kalau bahan-bahannyo jugo langsung dibeli kades.” imbuhnya.

Melihat tingkah aneh dari kepala desa tersebut, masyarakat Aur Berduri merasa kecewa. Mereka sangat berharap, ada kejelasan dari kades itu. Menurut mereka, dana desa untuk pembangunan terkesan asal jadi. Karena tidak adanya transparansi antara pemerintah dan masyarakat. (Tr 05).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033