Punya Mobil Tak Punya Garasi? Kena Denda Hingga 20 Juta

JAWA BARAT – Peraturan Daerah terkait pemilik mobil di Depok wajib memiliki garasi yang disahkan, viral. Kadishub Depok, Dadang Wihana menyebut, pelanggar Perda itu bakal didenda Rp 2 juta.

“Perlu diluruskan bahwa (yang disahkan) bukan Perda Garasi tapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi, di mana setiap orang atau badan wajib memiliki garasi, baik milik sendiri, sewa menyewa atau garasi bersama,” kata Dadang melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2020).

Ranperda yang diajukan itu merupakan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Di dalam raperda itu isinya berkaitan dengan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat.

“Tujuannya untuk menjaga keteraturan di tengah warga dan terjaganya ruang milik jalan sesuai peruntukannya,” ucap Dadang.

Dadang menyebut implementasi Perda ini akan diterapkan dalam 2 tahun. Perda ini akan disusun pedoman teknisnya terlebih dulu.

“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan 2 tahun, tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua, sosialisasi, fasilitasi dan asistensi kepada warga,” paparnya dilansir Detik.com

Dia mengungkapkan warga Depok yang melanggar Perda terkait garasi ini akan dikenakan denda Rp 2 juta.

“Denda paling banyak 2 juta, bukan 20 juta,” imbuhnya.

Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna mengatakan, beleid mengatur kepemilikan garasi bagi pemilik mobil.

“Banyak masyarakat yang mengeluhkan kondisi mobil parkir hingga memakan badan jalan. Pemerintah Kota Depok akhirnya merevisi Perda tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan,” kata Pradi dilansir Kompas.com, Kamis (09/01/2020).

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033