PT Graha Tersangkut Izin, Komisi II : Urus Segera, Kalau Tidak Disanksi

BERITA MERANGIN – Gelar Operasi Mendadak (Sidak) ke PT Graha, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin temukan berbagai temuan, salah satunya yakni persoalan izin dan data.

Hal ini di sampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Merangin, Mulyadi saat dikonfirmasi media Dinamikajambi.com pada Sabtu (26/11/2022).

“Tadi ada temuan kita masalah karnel, jadi mereka sesuai dengan arahan pak Sekdin, itu tidak termasuk izin yang ada sekarang. Tentu secara aturan ini menyalahi aturan, jadi mereka harus urus dulu data dan registrasi ulang. Sehingga nanti PT Graha ini tidak menyalahi aturan yang ada,” jelasnya.

Ia menjelaskan, saat ini PT Graha belum mengantongi izin secara lengkap. Paling tidak, kata Mulyadi perusahaan tersebut harus melengkapi 3 item perizinannya. Salah satunya yakni masalah perizinan migrasi data dari OSS satu satu, ke OSS RBA per 31 November tahun 2022 ini.

“Artinya, kalau tidak memigrasikan data akan hilang secara otomatis,” katanya.

Baca Juga : Sidak Sawmill di Merangin, Dewan Temukan Tunggakan Pajak

Selanjutnya, juga terkait masalah LKPM yang harus diurus oleh PT Graha, dengan cara wajib lapor per tiga bulan.

“Karena mereka kan sudah punya saham di atas 5 milliar. Jadi setiap tiga bulan mereka wajib lapor,” tambahnya.

Sebagai sanksi yang akan diterima jika tidak melaporkan LKPM nya per tiga bulan sekali, maka perusahaan tersebut akan disanksi sesuai Per KPM nomor 5 tahun 2021 tentang tata cara pengawasan, perizinan berusaha berbasis resiko.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube