TANJABBAR – Polres Tanjabbar kembali mengamankan dua orang tersangka, dalam kasus Karhutla, diwilayah Kabupaten Ujung Jabung itu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Polres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, saat menggelar press release, Senin (31/8/20).
Baca juga : Terminal Type A Alambarajo Bakal Disulap, Akan Dibangun Mall Loh
Ia menyebutkan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka, yang merupakan warga Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).
“2 tersangka ini ditangkap dikarena telah melakukan pembakaran lahan, saat musim kemarau,” ujar Kapolres.
Kata Guntur, dua pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda. Dimana Satu di Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, satu nya lagi di Desa Tanjung Harapan Sungai Dualap Kecamatan Kuala Betara.
“2 pelaku berinisial AC dan SS ini, diketahui telah melakukan pembakaran lahan, untuk pertanian dengan cara dibakar.” Ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa, kedua pelaku ditangkap dengan adanya patroli Satgas udara, dan darat.
“Dua pelaku ini kedapatan telah membakar lahan seluas 4,2 hektar, di Sungai Dualap dan di Batang Asam kurang lebih 2 hektar,” sebutnya.
Oleh karena itu, saat ini kedua tersangka telah diamankan pihaknya untuk diproses lebih lanjut.
Lihat juga video : Klik Disini
Tak hanya itu, tersangka ini juga dikenakan denda Undang-Undang, yang berbeda.
“Kalau pelaku Sungai Dualap diterapkan undang-undang perkebunan. Sedangkan pelaku Batang Asam, diterapkan Undang-Undang kehutanan. Dikarena wilayah konsersinya berbeda,” pungkasnya. (hry)
