Polres Kerinci Ringkus Pengedar dan 60 Paket Ganja

KERINCI – Satres Narkoba Polres Kerinci, Jumat (21/05) berhasil meringkus PA (31) terduga penyalahgunaan narkoba. Polres Kerinci meringkus pengedar, warga Pasar Baru Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci itu berikut 60 paket ganja.

Kapolres Kerinci, melalui Kasat Narkoba Iptu Syafrizal dikonfirmasi, Minggu (23/05), membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bilangnya, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Baca Juga : Napi di Lapas Muara Sabak Kendalikan Pengedaran Sabu Lewat Ponsel

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka FA yang beralamat di Desa Jujun, Kecamatan keliling danau, Kabupaten Kerinci sering terjadi transaksi narkoba jenis ganja,” ungkap Kasat.

Mendapat informasi tersebut, Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho SIK, MH memerintahkan Kasat Narkoba IPTU Safrizal, SH MH turun. Kapolres perintahkan kasat untuk melakukan penyelidikan, pengintaian kemudian penangkapan.

“Kanit II IPDA Yandra Kusuma memimpin penangkapan terhadap pelaku tersebut,” terang Iptu Syafrizal.

Baca Juga : Lagi-Lagi, Polisi Tembak Mati 2 Pengedar Narkoba

Baca Juga : Terciduk Bawa 5 Kg Sabu, Mantan Anggota DPRD Ini Terancam Pidana Mati

Dari hasil operasi tersebut, jelas Kasat, Polres Kerinci amankan barang bukti berupa dua paket besar ganja dan 60 paket kecil siap edar dari pengedar

“Hasil introgasi di tunjukan kepada tersangka barang tersebut dari TM. Seseorang yang sebelumnya saat ini mendekam di Lapas Padang,” tutup Kasat.

(Jul)

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube