Polres Kerinci Bekuk Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan 

KERINCI – Senin (21/06/2021), Team Tungau Satreskrim Polres Kerinci membekuk seorang pelaku berinisial AS (32) karena penggelapan uang.

Polres Kerinci tangkap pelaku penggelapan uang ini, karena tidak melaporkan atau tidak menyetorkan uang sebesar Rp. 113 Juta ke perusahaan PT. Andalan Mitra Prestasi (AMP) milik H. Tafyani Kasim.

Baca juga : Pekerja Jembatan Baru di Merangin Di temukan Meninggal Dunia

Pelaku di duga telah melakukan tindak pidana penggelapan, sebagaimana di maksud dalam primer pasal 374 KUHPidana.

Subsider pasal 372 KUHPidana (Penggelapan yang di lakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang, di sebabkan karena ada hubungan kerja. Atau karena pencarian, atau karena mendapat upah untuk itu. Di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun).

Seperti yang di sampaikan Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi media ini, Rabu (23/06/2021).

Ia menjelaskan, bahwa kronologis penangkapannya berdasarkan laporan dari korban, yang merasa di rugikan hingga ratusan juta rupiah.

“Perlu di ketahui bahwa Tersangka AS (32), yang merupakan Warga Desa Muak tersebut bekerja di PT AMP sejak tahun 2017 sampai Juli 2018. Dengan tugas menagih uang pembayaran produk-produk, yang telah di kirim ke toko-toko dan mini market. Ini yang ada di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, mulai tanggal 17 Februari 2018 sampai 27 Mei 2018 lalu,” kata Iptu Edi Mardi.

Lihat juga video : Saling Lempar Gas Air Mata, Demo di Jambi Ricuh

“Inti permasalahannya AS (32) ini tugasnya menagih uang pembayaran dari toko-toko, namun tidak melaporkan atau tidak menyetorkannya ke perusahaan,” tukasnya.

Akibat perbuatan tersangka tersebut, perusahaan mengalami kerugian seluruhnya, sebanyak Rp 113.000.000.

(Jul)

 

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033

You cannot copy content of this page