Polisi Tangkap Pemuda Tabir, Ancam dan Rudapaksa Temannya

HUKRIM – Polisi tangkap Pemuda Tabir, H (21) yang tega merudapaksa TA (19) temannya sendiri. Ia pun terancam 12 penjara.

Warga Desa Rantau Limau Manis Kecamatan Tabir Ilir Kabupaten Merangin diduga merudapaksa temannya sendiri yakni TA di lapangan cross Desa Rantau Limau Manis pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Perisitwa tersebut bermula saat korban dihubungi pelaku untuk diajak bertemu di lapangan Cross yang ada didesanya.

Tanpa pikir panjang korban saat itu mengiyakan permintaan pelaku namun sebelumnya korban sempat mengajak rekannya HA untuk menemaninya.

Tapi dalam perjalanan pelaku kembali menghubungi korban agar datang sendiri dan akhirnya korban menemui pelaku seorang diri.

Setelah bertemu pelaku di lapangan cross, pelaku langsung merebut kunci motor dan handphone korban, dan korbanpun berusaha merebutnya namun pelaku sebaliknya mengancam akan membunuh korban dengan menggunakan pisau jika korban tidak mau melakukan hubungan badan.

Karena merasa nyawanya terancam akhirnya korban pun pasrah menerima perlakukan tidak senonoh dari pelaku dan yang membuat miris.

Pelaku merekam semua adegan perkosaan tersebut sembari kembali mengancam apabila melapor video tersebut akan disebar dan korban akan dibunuh. Setelah melampiaskan nafsunya pelaku mengembalikan kunci motor dan handphone milik korban dan selanjutnya menyuruh korban untuk pulang.

Setelah berhasil pulang, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada rekannya, lalu melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat Desa.

Dan tak berapa lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh warga dan melaporkan peristiwa tersebut kepihak Kepolisan.

Diamankan Desa

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, S.H.,S.I.K., M.M., M.Tr.S.O.U., saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal kejadian tersebut.

“Ya betul, kita sudah terima laporan dari korban dan pada hari Senin (11/03/2024) sekira pukul 00.00 Wib, anggota Opsnal Sat Reskrim dan Unit PPA sudah meluncur ke TKP untuk menjemput tersangka yang sudah diamankan oleh pihak desa,” sebut Kapolres.

Baca Juga : 3 Bulan DPO, Warga Singkut Pelaku KDRT Diamankan Timsus Kejari Sarolangun

Kapolres menambahkan, saat penangkapan tersangka, didapatkan sejumlah barang bukti yakni pisau, handphone, baju dan celana.

“Penyidik sedang mendalami keterangan dari Pelaku,” tutup Kapolres, Rabu (13/03/2024).

Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 285 KUHP Tentang Perkosaan dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

redaksi

Kontak kami di 0822 9722 2033 Email : Erwinpemburu48@gmail.com Ikuti Kami di Facebook, Instagram dan YouTube

You cannot copy content of this page