Polisi Tak Berwenang Sita SIM Hanya Karena Pajak STNK Nunggak

STNK Berlaku 5 Tahun dan Harus Dilakukan Pengesahan Setiap 1 Tahun.

DINAMIKA – Ignatius Bambang Widjanarko mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Demak atas penilangan yang dilakukan Polres Demak karena Bambang telat membayar pajak kendaraan bermotor.

Penyitaan SIM C dan penilangan oleh Satlantas dinilai tidak benar, karena kaitan dengan perpajakan seharusnya dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Menanggapi hal ini, ahli hukum perpajakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Andrianto Dwi Nugroho mengatakan, polisi tidak berwenang mengambil Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya karena si pengendara terlambat bayar pajak.

“Misalnya pemda setempat ingin melakukan pengawasan pajak, ya bisa saja tapi polisi tidak berwenang untuk menertibkan soal pajak. Pemda bisa melibatkan perangkatnya untuk soal pengawasan pajak,” kata Andrianto kepada Tirto, Selasa (3/4/2018).

Terkait penyitaan SIM C milik Ignatius Bambang yang dilakukan oleh Polres Demak, Andri menyebut hal itu sebenarnya tidak ada kaitannya. Sebab, aturan soal SIM dan STNK berbeda.

Akan tetapi, dalam kasus tersebut, Andri mengatakan bisa saja polisi memiliki pertimbangan lain, misalnya SIM C yang habis masa berlaku atau mungkin polisi menemukan kecurigaan dengan kasus pencurian motor.

Namun, penilangan bisa dilakukan jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dianggap tidak sah karena masa berlakunya habis dan tidak dilakukan pengesahan setiap tahun.

STNK yang tidak sah akan menimbulkan kecurigaan terhadap keaslian surat tersebut, juga kaitannya dengan tindak pidana pencurian motor.

“Polisi tidak mengawasi pada pajak secara langsung, tapi pada proses pengawasan dan identifikasi kendaraan bermotor dalam rangka untuk mengecek apakah kendaraan tersebut hasil curian atau bukan, misalnya,” terang dosen Fakultas Hukum UGM ini.

Menurut Andri, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa STNK harus dilakukan pengesahan setiap tahun.

Pasal 37 ayat 3 beleid tersebut berbunyi: “STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.”

Pengesahan setiap tahun dalam hal ini, menurut Andri meliputi permohonan verifikasi, penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), pembayaran asuransi, dan lain-lain sesuai yang diatur dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2012.

“Jika polisi memeriksa soal pajak kendaraan bermotor itu karena memang STNK menjadi tidak sah jika masa berlakunya habis. Karena untuk pengesahan STNK itu harus verifikasi, membayar asuransi, dan lain sebagainya,” tambah Andri.

Andri mengatakan, polisi juga berwenang untuk melakukan pemeriksaan STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 PP Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pemeriksaan STNK terdiri atas kepemilikan, kesesuaian STNK dengan identitas kendaraan bermotor, masa berlaku dan keaslian.