Polisi Gerebek Istrinya Ngamar Dengan Pria Lain di Hotel, Diceraikan dan Terancam Penjara

VIRAL – Baru-baru ini, seorang polisi berpangkat Briptu di buat murka, setelah gerebek istrinya ngamar dengan pria lain di hotel. Jalan pintas pun diambil sangat Briptu.

Bukan cuma itu, pasalnya setelah sang Polisi gerebek istrinya ngamar dengan pria lain di hotel, Ia langsung gugat cerai. Sementara, sang istri terancam hukuman penjara.

Baca juga : Tak Mau Cerai Tapi Berbuat Kasar Pada Istrinya, Don Akhirnya Masuk Penjara

Sebelumnya, seorang anggota kepolisian berpangkat briptu, harus merelakan masa depan rumah tangganya hancur lantaran perilaku buruk istrinya.

NJ (21), istri polisi yang bertugas di Polda Kaltara itu, kedapatan berselingkuh dengan pria lain.

Parahnya lagi, kelakuan tak terpuji NJ langsung di pergoki sang suami.

Kasus tersebut saat ini, tengah di tangani oleh Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Berau.

Keterangan Polisi

Berdasarkan keterangan polisi yang tidak mau di ungkap identitasnya itu, mengaku kaget mendapati istrinya dengan seorang pria di salah satu kamar hotel di Tanjung Redeb, Berau.

Menurut Kanit PPA Polres Berau, Ipda Siswanto, sebelumnya, sang istri briptu meminta izin untuk mengunjungi kerabatnya di Tarakan.

Setelah mendapatkan izin, sang suami pun mencoba menghubungi istrinya untuk mengetahui kabarnya.

“Namun, NJ tak kunjung menjawab panggilan telepon, pesan singkat, dan video call. Panggilan selalu diputus,” lanjut dia.

Saat kekhawatirannya memuncak, sang suami pun mencoba melacak keberadaan istrinya, melalui aplikasi pelacak handphone.

Briptu pun mendapati posisi handphone istrinya, berada di salah satu hotel di Tanjung Redeb. Dengan perasaan yang tak karuan, dia pun memutuskan menuju ke Berau, pada Senin (7/6) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.

Padahal jaraknya mencapai 132 kilometer, dari tempatnya di Tanjung Selor. Briptu hanya menggunakan sepeda motor, menempuh jalan panjang dan pahit itu.

“Sang suami berusaha mengikuti petunjuk aplikasi yang ternyata berada di sebuah hotel di Tanjung Redeb,” pungkas Ipda Siswanto.

Berita lain : Video Viral, Live di Instagram di Jalan, Hp Wanita Ini Dibegal

Ayas perbuatannya, NJ terancam pasal 284 ayat (1) huruf e KUHP tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara.

Selain itu, NJ juga langsung di gugat cerai oleh suaminya yang adalah polisi berpangkat briptu.

 

SumberJpnn.com

Redaksi Dinamika Jambi

Kontak kami di 0822 9722 2033