MERANGIN – Agaknya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) pembuatan sertifikat tanah restan II di Desa Rawa Jaya, Tabir Selatan bakal berbuntut panjang.
Hal ini terlihat dari aksi diam-diam penyidik reskrim Polres Merangin yang telah memeriksa beberapa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Merangin serta Kepala Desa Rawa Jaya.
“Masih dalam proses penyelidikan, jika penyidik sudah memeriksa secara keseluruhan barulah bisa dinaikan ketahap penyidikan.”
“Hingga saat ini terdapat satu saksi yang belum kita periksa yaitu mantan kepala Desa Rawa Jaya dikernakan susah ditemui,” ungkap Sandi Muttaqin yang tidak lain adalah Kasat Reskrim Polres Merangin. (dilansir, bangkoindepent.com)

Sementara itu, pihak BPN Merangin terkesan memilih bungkam saat dicoba diminta klarifikasi nya oleh beberapa awak media terkait maraknya pemberitaan kasus dugaan pungli yang mendera institusi vertikal ini.
“Tunggu saja mas, bapak masih rapat,” kata Satpam kantor BPN Merangin saat menyambut kedatangan beberapa awak media.
Hingga akhirnya awak media memilih membubarkan diri karena tidak tahan terlalu lama menunggu, setelah dua jam di ruang tunggu (sepertinya pihak BPN Merangin tidak bersedia dikonfirmasi).
“Kedatangan kami tidak lain tidak bukan untuk mengkroscek kebenaran terkait beberapa informasi pungli yang mendera institusi ini. Sehingga masyarakat bisa memperoleh informasi yang sebenarnya.”
“Setelah dua jam menunggu satpam mempersilahkan kami pulang karena pejabat BPN sedang rapat sehingga tidak bisa ditemui. Dia meminta kami untuk datang besok saja,” ungkap Muslimin salah satu awak media.
Untuk diketahui, mencuatnya kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah restan di Desa Rawa Jaya, Tabir Selatan bermula dari terbentuknya SK Bupati Merangin tahun 2008 lalu. Namun beberapa tahun berjalan hingga saat ini sertifikat tersebut belum juga selesai.
Beredar kabar, dana untuk pembuatan sertifikat tanah restan di bawah satu hektar dipatok oleh panitia Rp. 1 juta, sedangkan di atas satu hektar dipatok Rp. 5,5 juta. Dari dana 5,5 juta tersebut, 2 Juta untuk biaya pembuatan sertifikat sedangkan 3 juta dibagi-bagi untuk panitia desa dan pihak BPN, ditambah dana ukur sebesar Rp. 650 persilnya.
Dalam rentan waktu 10 tahun sertifikat tanah restan, dari jumlah 34 sertifikat yang sudah lunas membayar, hanya 20 sertifikat yang sudah selesai, untuk 14 sertifikat yang lainnya hingga saat ini belum kunjung selesai-selesai.
Dengan itu pihak BPN Merangin akan melakukan pengukuran ulang dengan beralasan data-data yang ada di BPN sudah hilang.
(Cra)
